Babak Baru Kasus Brigadir J, Berkas Dakwaan Dua Perkara Jerat Ferdy Sambo Digabungkan

bandungbarat

Kamis, 29 September 2022 | 14:30 WIB
Babak Baru Kasus Brigadir J, Berkas Dakwaan Dua Perkara Jerat Ferdy Sambo Digabungkan
Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menyatakan telah lengkap atau P-21 di Kejaksaan Agung. (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraBandungBarat.id - Kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir j yang dilakukan oleh tersangka eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo kini memasuki babak baru.

Belum lama ini pihak Kepolisian telah menyerahkan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik Bareskrim telah mengambil surat pemberitahuan berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menyatakan telah lengkap atau P-21 di Kejaksaan Agung.

“Karena pukul 16.00 WIB ini penyidik baru mengambil surat P-21,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Rabu (28/09). 

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan tujuh tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice sudah lengkap secara formil maupun materiil.

Selanjutnya, Penyidik diwajibkan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti(Tahap II) kepada jaksa untuk segera disidangkan. 

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).

"Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," sambungnya.

Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

baca juga

Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.

Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Berkas dakwaan dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo akan digabungkan. 

Dua perkara itu ialah dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan perintangan penyidikan.

"Untuk lebih efektif dalam proses persidangan, dua tindak pidana, satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan. Pertama dan kedua, kumulatif," ujarnya.

Dia mengatakan penggabungan perkara diatur dalam 141 KUHAP. Menurutnya, dua perkara itu bakal digabung dalam satu dakwaan saat proses sidang.

"Jadi dua tindak pidana digabung, pakai 'dan' berarti dua tindak pidana," ucapnya.

Jaksa kini tengah meneliti berkas Ferdy Sambo dkk untuk selanjutnya para tersangka disidangkan ke pengadilan.

Jaksa memiliki waktu dua pekan dalam penelitian berkas perkara tersebut.

"Saudara kawan-kawan dalam penelitian berkas perkara, kami sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana mempunyai waktu untuk meneliti berkas perkara itu dua minggu. Satu minggu adalah sikap," ucapnya.

Fadil mengatakan, dengan berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

"Bahwa persyaratan formil dan material telah terpenuhi, sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP pasal 138, 139, pasal 8 ayat 3 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti pada Jaksa untuk segera disidangkan," tuturnya.

Dikutip dari KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung No Per-036/A/JA/2011 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, setelah berkas perkara Ferdy Sambo dinyatakan sudah lengkap, maka jaksa akan membuat rencana surat dakwaan. 

Jaksa juga akan memberitahukan kepada penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Selanjutnya jaksa yang ditunjuk akan membuat surat dakwaan berdasarkan rencana surat dakwaan. 

Jika dipandang perlu, jaksa bisa melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan Jaksa Agung.

Surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk segera diadili.

Berikutnya, ketua pengadilan negeri akan menunjuk hakim untuk menyidangkan perkara itu. 

Hakim kemudian menetapkan hari sidang.

Sumber : Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Akan Stop Produksi DSLR, Nikon : Mirrorless Jadi Salah Satu Prioritas

Akan Stop Produksi DSLR, Nikon : Mirrorless Jadi Salah Satu Prioritas

Tekno | Kamis, 29 September 2022 | 11:14 WIB

5 Tips Mengatasi Kecanduan Fast Food, Ubah ke yang Lebih Sehat!

5 Tips Mengatasi Kecanduan Fast Food, Ubah ke yang Lebih Sehat!

Your Say | Kamis, 29 September 2022 | 11:14 WIB

Terlalu Semangat Hias Kue Pakai Cokelat, Malah Berakhir Gagal Estetik

Terlalu Semangat Hias Kue Pakai Cokelat, Malah Berakhir Gagal Estetik

Jogja | Kamis, 29 September 2022 | 11:15 WIB

Terkini

Grace Natalie Pamer Kaos Jokowi Berjaket PSI, Isyarat Gabung Makin Kuat

Grace Natalie Pamer Kaos Jokowi Berjaket PSI, Isyarat Gabung Makin Kuat

Surakarta | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:09 WIB

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:08 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Apakah Pompa Air Boleh Nyala Terus? Ini Cara Merawat yang Benar agar Awet

Apakah Pompa Air Boleh Nyala Terus? Ini Cara Merawat yang Benar agar Awet

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:05 WIB

Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta

Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta

Bekaci | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:52 WIB

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:50 WIB

IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini

IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:46 WIB

Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan

Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:41 WIB

Gaya Bahasa Jakselan di Kampus yang Bikin Logika Bahasa Baku Jadi Korban

Gaya Bahasa Jakselan di Kampus yang Bikin Logika Bahasa Baku Jadi Korban

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:40 WIB

77 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Juni 2026: Klaim Evo Woodpecker dan Gloo Wall Football

77 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Juni 2026: Klaim Evo Woodpecker dan Gloo Wall Football

Tekno | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:36 WIB