SuaraBandungBarat.id - Kabar terbaru kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, pihak Kepolisian rencananya akan memanggil keduanya.
Selain Rizky Billar, pedangdut asal cianjur Lesti Kejora selaku pelapor akan diperiksa polisi pekan depan.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma.
Polisi akan memintai keterangan kepada Lesti maupun Rizky Billar pada pekan depan.
"Minggu depan ya," kata Nurma menjawab pertanyaan terkait jadwal pemeriksaan Lesti, Minggu (2/10/2022).
Diketahui, Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, ke Polres Metro Jaksel pada 28 September 2022. Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT.
Dalam laporannya itu, Lesti mengaku mendapatkan KDRT dari Rizky Billar usai mengetahui perselingkuhan suaminya. Lesti lalu meminta dipulangkan ke orang tuanya.
Hal ini lantas membuat Rizky Billar emosi hingga melakukan KDRT. Lesti Kejora dicekik hingga dibanting ke kasur dan terjatuh ke lantai.
Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait laporan Lesti Kejora tersebut.
Baca Juga: Ternyata Daun Kumis Kucing Sangat Bermanfaat. Apa Saja?
Hasilnya, polisi menemukan adanya unsur tindak pidana.
"Kita lakukan pemeriksaan, di mana ditemukan bahwa adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9).
Tidak hanya itu rencanya penyidik juga akan memanggil kedua saksi yang diketahui sebagai orang yang terdekat dengan Lesti.
Saksi yang dimaksud adalah dua orang terdekat Lesti Kejora, yakni Novita Sari selaku ART dan Firda selaku karyawan Leslar Entertainment.
Keduanya mengaku menyaksikan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
"(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," imbuh Zulpan.
Rizky Billar Terancam 5 Tahun Bui Jika Terbukti KDRT
Kombes Endra Zulpan menjelaskan ancaman terhadap Rizky Billarjika terbukti melakukan KDRT. Dalam kasus Lesti Kejora, KDRT itu baru menimbulkan luka ringan.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dan dengannya Rp 15 juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9).
Zulpan mengatakan dalam kasus ini, Rizky Billar bisa dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun," katanya.
Berikut bunyi Pasal 44 Ayat (1):
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta." pungkasnya
Lesti Kejora Akan Dicek Psikologisnya
Langkah selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Lesti Kejora.
"Kita akan lakukan pemeriksaan psikologis kepada korban atas pelapor ke pusat P2TP2A," kata Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya.
Sumber : Suara.com