SuaraBandungBarat.id - Pelaksanaan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J memasuki minggu kedua dengan terdakwa Ferdy Sambo cs. Tak hanya kasus pembunuhan, kasus ini juga masuk ke ranah obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa sidang kasus Brigadir J minggu kedua akan berlangsung pada Selasa (25/10/2022) besok. Terdakwa yang akan menjalani persidangan yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Melalui sidang perdana, Ronny Talapessy selaku penasihat hukum Bharada E minta kepada majelis hakim untuk dapat menghadirkan Sambo cs sebagai saksi terlebih dahulu karena domisili mereka yang berada di daerah Jakarta.
Namun, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J sesuai dengan tata cara persidangan karena tergolong pihak korban.
"Tata cara persidangan seperti itu, keluarga korban yang harus didahulukan dibandingkan saksi lainnya," kata Ketut.
"Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi", ungkap Djuyamto.
Diungkapkan sebelumnya bahwa 12 orang saksi yang akan ikut diperiksa di persidangan ini merupakan keluarga dari Brigadir J. Kedua belas orang tersebut yaitu:
Kamarudin Simanjuntak
Samuel Hutabarat
Baca Juga: Tunggu Instruksi BPOM, Sejumlah Apotek di Bondowoso Juga Setop Jual Obat Sirup
Rosti Simanjuntak
Marezal Rizky
Yuni Artika hutabarat
Devianita Hutabarat
Novitasari Nadea
Rohani Simanjuntak