SuaraBandungBarat.id – Diketahui Nikita Mirzani baru saja ditahan di Rumah Tahanan (Rutan), Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022). Nikita Mirzani ditahan karena sebelumnya telah dilaporkan oleh Dito Mahendra mengenai dugaan kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani sebelumnya menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Polresta Serang Kota. Kala itu, Nikita tengah mengenakan pakaian kasual dengan kemeja putih serta celana jeans.
Sebelum ditahan di Rutan Serang, saat itu ia terlihat menunduk sembari melemparkan senyum ketika akan masuk ke dalam gedung Satreskrim Polresta Serang Kota. Nikita Mirzani juga tidak sendirian saat itu, ia terlihat didampingi oleh pengacaranya, yakni Fami Bachmid.
Nikita Mirzani kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan terkait di ruang penyidik. Pemeriksaan ini merupakan syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Serang.
"Hari ini perkara Nikita Mirzani sudah dilengkapi penyidik dan diserahkan pelimpahan tahap 2 ke Kejari," kata AKP Iwan Sumantri, Kasi Humas Polresta Serang Kota dalam rilis Bidhumas Polda Banten, pada Selasa (25/10/2022).
Setelah diperiksa, penyidik memberikan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang, diikuti oleh penyerahan Nikita Mirzani.
"NM berangkat menuju Kejari Serang dengan mobil penyidik. Dikawal personel Polresta Serang Kota," ujar AKP Iwan Sumantri.
Sebelumnya Nikita telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Kini Nikita Mirzani sudah resmi menjadi tersangka atas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dito Mahendra selaku pacar dari Nindy Ayunda.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka telah sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan informasi elektronik yang berisikan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Baca Juga: Jumlah Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Akut di Kepri Jadi 6 Orang, 1 Orang Masih Dirawat
Bersamaan dengan hal tersebut, Nikita Mirzani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Artikel ini telah tayang di suara.com dengan judul “Potret Nikita Mirzani Sebelum Ditahan, Tampil Kasual dan Lempar Senyum”