Nikita Mirzani Tampil Kasual Sebelum Ditahan, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

bandungbarat

Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:36 WIB
Nikita Mirzani Tampil Kasual Sebelum Ditahan, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
Nikita Mirzani sah ditetapkan sebagai tersangka (Suara.com)

SuaraBandungBarat.id – Diketahui Nikita Mirzani baru saja ditahan di Rumah Tahanan (Rutan), Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022). Nikita Mirzani ditahan karena sebelumnya telah dilaporkan oleh Dito Mahendra mengenai dugaan kasus pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani sebelumnya menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Polresta Serang Kota. Kala itu, Nikita tengah mengenakan pakaian kasual dengan kemeja putih serta celana jeans.

Sebelum ditahan di Rutan Serang, saat itu ia terlihat menunduk sembari melemparkan senyum ketika akan masuk ke dalam gedung Satreskrim Polresta Serang Kota. Nikita Mirzani juga tidak sendirian saat itu, ia terlihat didampingi oleh pengacaranya, yakni Fami Bachmid.

Nikita Mirzani kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan terkait di ruang penyidik. Pemeriksaan ini merupakan syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Serang.

"Hari ini perkara Nikita Mirzani sudah dilengkapi penyidik dan diserahkan pelimpahan tahap 2 ke Kejari," kata AKP Iwan Sumantri, Kasi Humas Polresta Serang Kota dalam rilis Bidhumas Polda Banten, pada Selasa (25/10/2022).

Setelah diperiksa, penyidik memberikan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang, diikuti oleh penyerahan Nikita Mirzani.

"NM berangkat menuju Kejari Serang dengan mobil penyidik. Dikawal personel Polresta Serang Kota," ujar AKP Iwan Sumantri.

Sebelumnya Nikita telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Kini Nikita Mirzani sudah resmi menjadi tersangka atas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dito Mahendra selaku pacar dari Nindy Ayunda.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka telah sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan informasi elektronik yang berisikan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

baca juga

Bersamaan dengan hal tersebut, Nikita Mirzani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE). (*)

Artikel ini telah tayang di suara.com dengan judul “Potret Nikita Mirzani Sebelum Ditahan, Tampil Kasual dan Lempar Senyum”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Resmi! Nikita Mirzani Ditahan Butut dari Persetruan dengan Dito Mahendra

Resmi! Nikita Mirzani Ditahan Butut dari Persetruan dengan Dito Mahendra

Bandungbarat | Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:29 WIB

Histeris Saat Mau Ditahan, Nikita Mirzani Dikasihani: Nggak Ada Bekingan Sambo Lagi

Histeris Saat Mau Ditahan, Nikita Mirzani Dikasihani: Nggak Ada Bekingan Sambo Lagi

Entertainment | Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:25 WIB

Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Video Ngamuk Sebut Nama Ferdy Sambo Viral

Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Video Ngamuk Sebut Nama Ferdy Sambo Viral

Sukabumi | Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:17 WIB

Isa Zega Bagikan Video Berisi Ledekan Untuk Nikita Mirzani, Netizen: Kayak Hidup Lu Bener Saja Sahrul!

Isa Zega Bagikan Video Berisi Ledekan Untuk Nikita Mirzani, Netizen: Kayak Hidup Lu Bener Saja Sahrul!

Bandungbarat | Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:13 WIB

Terkini

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:34 WIB

Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO

Jakarta | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan

Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:26 WIB

3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan

3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity

Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Ekonom CORE Apresiasi Pemerintah Berkomitmen Jaga Defisit di bawah 3 Persen

Ekonom CORE Apresiasi Pemerintah Berkomitmen Jaga Defisit di bawah 3 Persen

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:21 WIB

×