SuaraBandungBarat.id- Nikita Mirzani terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib atas laporan Dito Mahendra dengan dugaan kasus pencemaran nama ke Polres Serang.
Akibatnya, saat ini Nikita Mirzani harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) Serang hingga 12 November 2022 mendatang.
Seperti dikutip dari akun tiktok @reupload, Nikita Mirzani terlihat mengeluarkan sejumlah perkataan yang ditujukan kepada Dito Mahendra sehingga yang bersangkutan melaporkan tindakan Nikita Mirzani tersebut.
“Dito Mahendra kalian google aja namanya, namanya udah jelek. Di google aja namanya jelek dia itu banyak banget nipu uang orang,” kata Nikita seperti dikutip dari akun TikTok @reupload, Rabu (26/10/2022).
“Nah uangnya itu dibeliinlah barang-barang mewah untuk si Nindi, uang hasil nipu orang. Dia itu kayak markus kepanjangannya makelar kasus,” katanya.
Melihat postingan ulang pernyataan Nikita Mirzani yang diunggah oleh akun TikTok @reupload tersebut langsung dipenuhi komentar netizen baik yang pro maupun kontra.
“hahahahaha akhirnyaaaa. sambo tiada nikita merana,” kata akun@far*******
“brp tahun,” kata @0*******
“finnaly,” kata@Den*****
Baca Juga: 15 Klub IBL Siap Berkompetisi di Piala Indonesia
“a….bener bener dha ni orang,” kata @pake******
“buat pelajaran,” kata @ris*****. (*)
Sumber: akun TikTok @reupload