- Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak pembentukan tim khusus evaluasi sistem desil di Jakarta pada Selasa (25/8/2026).
- Perubahan status desil tukang becak di Kulon Progo dari 1 menjadi 9 mengancam akses bantuan pendidikan anak perguruan tinggi.
- Selly meminta kementerian terkait memperkuat koordinasi pemutakhiran data dan menyediakan mekanisme sanggah yang cepat bagi masyarakat terdampak.
Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak pemerintah membentuk tim khusus untuk mengevaluasi sistem pendataan desil setelah ditemukan sejumlah anomali yang dinilai dapat mengancam akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial.
Selly mengatakan persoalan tersebut perlu segera ditangani karena perubahan status desil dapat memengaruhi hak masyarakat menerima bantuan pemerintah, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Hasil sistem bertentangan dengan fakta yang kasat mata di lapangan, yang harus diperiksa adalah kualitas datanya, metodologinya, pemutakhirannya, dan mekanisme verifikasinya,” kata Selly di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Ia mencontohkan kasus Timbul, seorang tukang becak di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang tercatat mengalami perubahan desil dari 1 menjadi 9. Perubahan tersebut berpotensi memengaruhi akses beasiswa anaknya yang telah diterima di perguruan tinggi.
Menurut Selly, kasus tersebut menunjukkan bahwa sistem pemadanan data masih perlu dievaluasi. Ia juga menyoroti adanya ketimpangan hasil pendataan ketika kondisi ekonomi seseorang di lapangan tidak sesuai dengan klasifikasi desil yang tercatat dalam sistem.
“Artinya, data kemiskinan dan kerentanan sosial memang tidak sesederhana angka desil. Karena itu, kasus seorang tukang becak yang masuk desil 9, sementara seorang lurah justru berada di desil 8, harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kualitas pemadanan dan pembaruan data,” ujarnya.
Selly meminta pemerintah tidak menjadikan desil sebagai satu-satunya penentu kelayakan seseorang menerima perlindungan sosial. Menurut dia, kondisi ekonomi masyarakat harus dinilai berdasarkan berbagai indikator.

Variabel tersebut antara lain identitas keluarga, kondisi tempat tinggal, sanitasi, sumber air dan listrik, pendapatan, pengeluaran, kepemilikan aset, serta kondisi anggota keluarga.
“Jangan sampai kita memiliki sistem yang canggih, tetapi data yang masuk tidak menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya,” katanya.
Ia juga meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta kementerian dan lembaga terkait memperkuat koordinasi dalam pemadanan dan pemutakhiran data.
Menurut Selly, pemerintah perlu menyediakan mekanisme pembaruan dan sanggah data yang cepat, gratis, sederhana, transparan, dan responsif. Dengan demikian, masyarakat yang status bantuannya berubah dapat segera mengajukan koreksi tanpa harus menunggu berbulan-bulan.
Selain mengevaluasi sistem pendataan, Selly mengusulkan agar pemerintah memberikan perlindungan sementara kepada penerima program yang sudah berjalan. Salah satu mekanismenya melalui grandfathering, yakni mempertahankan hak penerima bantuan sembari proses verifikasi dan pemadanan data dilakukan lebih lanjut.