SuaraBandungBarat.id – Pembantu Rumah Tangga atau PRT Ferdy Sambo mengungkapkan keterangan baru dan mencabut kesaksiannya. Ia sempat memberikan kesaksian atas anak bungsu Sambo dan menyebutkan bahwa anak tersebut adalah anak kandung Sambo.
Susi diketahui kembali dipanggil setelah tiga orang mantan ajudan Ferdy Sambo diperiksa di persidangan Richard Eliezer alias Bharada E pada Senin (31/10/2022). Ketiga mantan ajudan ini diketahui bernama Adzan Romer, Dade Miftahul Haq dan Prayogi Iktara Wikaton.
PRT Susi mencabut kesaksiannya dengan mengatakan langsung kepada majelis hakim. "Soal anak saya cabut", tutur Susi.
"Mohon maaf yang mulia", lanjutnya.
Keterangan sebelumnya diungkapkan oleh Susi yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak.
"Empat sama yang kecil. Pertama TS, kedua TS, ketiga DS, keempat A", tutur Susi.
Saat hakim Wahyu menanyakan umur A, PRT Susi menjawab usianya 1,5 tahun. Namun ketika Wahyu bertanya siapa yang melahirkan A, Susi menjawab bahwa yang melahirkan anak tersebut adalah ibu Putri Candrawathi.
Dua keterangan yang berlainan tersebut kemudian dicabut oleh Susi karena keterangan awalnya salah dan diganti dengan keterangan baru.
Namun hal ini terungkap ketika hakim menanyakan perihal anak Ferdy Sambo kepada Daden Miftahul Haq selaku eks ajudan Sambo. Melalui persidangan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022), Daden mengungkapkan soal anak Sambo dan PC.
Baca Juga: Amini Shin Tae-yong, Rabbani Tasnim Akui Timnas U-19 Sempat Hilang Fokus Sebelum Gasak Moldova 3-1
"Dari tahun 2019 dia (Putri) pernah hamil atau melahirkan?", tanya hakim pada Daden.
"Setahu saya tidak yang mulia", ungkap Daden.
Berbeda jauh dengan keterangan Susi sang PRT, akhirnya Susi dipanggil kembali dan mencabut keterangannya. Terungkap bahwa sejak 2019 PC tidak pernah hamil dan A bukanlah anak kandung Sambo dan PC.
"Tadi saudara Susi mengatakan anak ibu PC itu dilahirkan usia saat ini 1,5 tahun. Dia ngotot kalau itu anaknya ibu PC. Saudara sebagai ajudan tidak pernah melihat saudara PC hamil?", tanya hakim.
"Siap yang mulia", tutur Daden. (*)
Sumber: Suara.com