Kuat dan Ricky Jalani Sidang, Keluarga dan Kekasih Brigadir J Kembali Jadi Saksi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 02 November 2022 | 10:14 WIB
Kuat dan Ricky Jalani Sidang, Keluarga dan Kekasih Brigadir J Kembali Jadi Saksi
Pacar dan keluarga Brigadir J jadi saksi di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Rabu (2/11/2022). (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf dan Ricky Rizal kembali menjalani sidang hari ini, Rabu (2/11/2022).

Adapun agenda sidang hari ini masih masih mendengarkan keterangan saksi.

Pantauan Suara.com, majelis hakim telah memasuki ruang sidang utama sekitar pukul 09.50 WIB. Kuat dan Ricky juga terpantau sudah duduk di kursi terdakwa

Ricky dan Kuat terlihat mengenakan pakaian yang sama, yakni berkemeja putih. Selain itu, mereka berdua juga menggunakan celana bahan berwarna hitam.

Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menghadirkan saksi yang sama dengan sidang atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kemarin. Mereka adalah keluarga hingga kekasih Yosua.

Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf dan Ricky Rizal kembali menjalani sidang hari ini, Rabu (2/11/2022). Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi dari keluarga brigadir J. (Suara.com/Yosea Arga)
Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf dan Ricky Rizal kembali menjalani sidang hari ini, Rabu (2/11/2022). Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi dari keluarga brigadir J. (Suara.com/Yosea Arga)

Terlihat Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak telah duduk di kursi saksi. Selain itu, terlihat pula Mahareza Rizky selaku adik Yosua dan Vera Simanjuntak selaku kekasih almarhum Yosua.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI