SuaraBandungBarat.id - Pitra Romadoni Selaku pelapor kasus video Syur Gisella Anastasia atau Gisel kembali buka suara.
Video syur yang berdurasi 19 detik dengan tersangka Gisel tersebut memang seolah lenyap tanpa kabar.
Terkait kasus tersebut, Pitra Romadoni selaku pelapor kini mulai mempertanyakan lagi kelanjutan proses hukumnya.
Sampai sekarang, Pitra Romadoni mengungkapkan bahwa tidak ada pengajuan damai untuk kasus tersebut.
"Sampai sekarang tidak ada pengajuan itu (damai). Saya juga tidak kenal dia (Gisel)," ungkap Pitra yang dikutip dari Suara.com pada Kamis (3/11/2022).
Pitra juga mengungkapkan yang diketahuinya yaitu penyebabnya sudah disidang dan diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya tidak tahu kelanjutannya, yang saya tahu penyebabnya sudah disidang, dan diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pitra.
Selain itu, dua penyebar video syur 19 detik Gisel dan Nobu, MN alias Muhammad Nurfajar, dan PP alias Priyo Pambudi divonis 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan apa yang dibacakan pada Juli 2021 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait Gisel dan Nobu yang belum juga menjalani sidang, Pitra menyerahkan semuanya pada pihak kepolisian.
"Saya sudah menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian. Terlepas hambatannya apa, polisi yang mengetahui. Tugas kami hanya melaporkan bahwa ada dugaan tindak pidana begini. Selebihnya biar polisi yang menjalankan," tuturnya.
Hingga saat ini, masih belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus video porno Gisel tersebut.
Sebagai informasi tambahan, Gisel sempat tersandung kasus video porno yang berdurasi 19 detik pada 2019 silam.
Rekaman video adegan hubungan suami istri itu dilakukan Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu yang membuat heboh jagat maya.(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Suara.com: Gisella Anastasia Hampir 2 Tahun Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Bagaimana Kelanjutan Proses Hukumnya?