Deddy Corbuzier Terima Pangkat Tituler Dari Menhan RI

bandungbarat | Suara.com

Sabtu, 10 Desember 2022 | 11:55 WIB
Deddy Corbuzier Terima Pangkat Tituler Dari Menhan RI
deddy corbuzier (foto mastercorbuzier)

SuaraBandungBarat.id - Deddy Corbuzier menerima pangkat tituler secara simbolis pemberian dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Informasi perihal penerimaan pangkat tituler tersebut disebar luaskan oleh Deddy melalui akun Instagramnya @mastercorbuzier.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari membenarkan pemberian pangkat militer angkatan darat kepada Deddy Corbuzier tersebut.

"Betul memang diberikan pangkat AD [Angkatan Darat], tetapi kewenangan pemberian pangkat itu ada di Panglima TNI. Terkait DC [Deddy Corbuzier], itu didasarkan oleh permintaan Menhan," ujar Brigjen TNI Hamim Tohari, dikutip dari CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (9/12) lalu.

Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan Pasal 7 ayat 4 berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari Ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang. Itu termuat dalam Pasal 8 ayat 3 PP 36/1959.

Warga negara penerima pangkat militer tituler juga bisa menjalankan peraturan-peraturan hukum pidana tentara ataupun peraturan-peraturan tentang acara peradilan tentara berlaku untuk mereka sejak dipanggil. Apabila panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah dan masuk akal, maka perbuatan orang tersebut adalah desersi (lari meninggalkan dinas ketentaraan).

Adapun pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi Pasal 9 ayat 2 PP 36/1959.

Berdasarkan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 74 Tahun 1957, warga negara yang menerima pangkat militer tituler bisa bekerja pada APRI dan dimintai pertolongan serta bantuan menjaga keamanan atau ikut serta dalam pertahanan maupun menjalankan pekerjaan militer yang dapat dilakukannya.(*)

Sumber: CNN Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selamat! Deddy Corbuzier Dianugerahi Pangkat Letkol Tituler TNI AD Oleh Prabowo

Selamat! Deddy Corbuzier Dianugerahi Pangkat Letkol Tituler TNI AD Oleh Prabowo

Your Say | Sabtu, 10 Desember 2022 | 11:36 WIB

Apa itu Pangkat Tituler yang Diterima Deddy Corbuzier dari Prabowo Subianto?

Apa itu Pangkat Tituler yang Diterima Deddy Corbuzier dari Prabowo Subianto?

News | Sabtu, 10 Desember 2022 | 11:09 WIB

Sat Set, Sandiaga Uno Diam-diam Sudah Bertemu Parpol yang Meliriknya di Pilpres 2024, Bakal Maju Lagi?

Sat Set, Sandiaga Uno Diam-diam Sudah Bertemu Parpol yang Meliriknya di Pilpres 2024, Bakal Maju Lagi?

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 22:14 WIB

Terkini

Panduan Lengkap: Dari Keringkan Sampai Jadi Bubuk, Cara Mengolah Bunga Telang di Rumah

Panduan Lengkap: Dari Keringkan Sampai Jadi Bubuk, Cara Mengolah Bunga Telang di Rumah

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:04 WIB

Menyambung Titik-Titik Wisata: Pentingnya Integrasi Transportasi Udara dan Industri

Menyambung Titik-Titik Wisata: Pentingnya Integrasi Transportasi Udara dan Industri

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:01 WIB

4 Cara Menyimpan Sisa Opor dan Rendang agar Tidak Basi Sampai Besok

4 Cara Menyimpan Sisa Opor dan Rendang agar Tidak Basi Sampai Besok

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:55 WIB

Lebaran Asyik di Jakarta: Keliling Dunia dalam Satu Kawasan, Tanpa Macet-macetan Keluar Kota

Lebaran Asyik di Jakarta: Keliling Dunia dalam Satu Kawasan, Tanpa Macet-macetan Keluar Kota

Jakarta | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:54 WIB

Dari Merak hingga Ketapang, Mudik Kini Didukung Fasilitas Perjalanan yang Lebih Praktis

Dari Merak hingga Ketapang, Mudik Kini Didukung Fasilitas Perjalanan yang Lebih Praktis

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:51 WIB

Cucu Mpok Nori Dibunuh Orang Iran, Karena Menolak Rujuk?

Cucu Mpok Nori Dibunuh Orang Iran, Karena Menolak Rujuk?

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:43 WIB

7 Mobil Bekas Murah Mesin di Bawah 1500cc: Perawatan Mudah, Masa Pakai Lama, Nggak Gampang Gasruk

7 Mobil Bekas Murah Mesin di Bawah 1500cc: Perawatan Mudah, Masa Pakai Lama, Nggak Gampang Gasruk

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:42 WIB

Bibir Kering dan Pecah-Pecah? Ini 4 Lip Serum Vitamin E yang Layak Dicoba

Bibir Kering dan Pecah-Pecah? Ini 4 Lip Serum Vitamin E yang Layak Dicoba

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:42 WIB

Lupa Bawa e-Toll saat Lebaran 2026? Ini Fakta Apakah Bisa Beli Langsung di Gerbang Tol

Lupa Bawa e-Toll saat Lebaran 2026? Ini Fakta Apakah Bisa Beli Langsung di Gerbang Tol

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:34 WIB

FIFA Series 2026: John Herdman Pertebal Dinding Pertahanan Timnas Indonesia

FIFA Series 2026: John Herdman Pertebal Dinding Pertahanan Timnas Indonesia

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:29 WIB