Tuntutan Ferdy Sambo Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Hari ini Dibacakan Jaksa, ini Pasal yang Menjerat dan Hukumannya!

bandungbarat | Suara.com

Selasa, 17 Januari 2023 | 10:24 WIB
Tuntutan Ferdy Sambo Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Hari ini Dibacakan Jaksa, ini Pasal yang Menjerat dan Hukumannya!
Tuntutan Ferdy Sambo Terdkwa Pembunuhan Brigadir J Hari ini Dibacakan Jaksa, ini Pasal yang Menjerat dan Hukumannya! (pmjnews.com)

SuaraBandungBarat.id - Ferdy Sambo tiba pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/01/2023). Mantan Kadiv Propam Polri tersebut akan jalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Senin kemarin (!6/01/2023) terdakwa Kuat Ma'ruf sudah lebih dulu dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. 

Ferdy Sambo datang beriringan dengan terdakwa obstruction of justice pembunuhan brigadir J yakni Hendra Kuniawan dan Agus Nurpatria. 

Mereka tiba dengan menggunakan rompi tahanan kejaksaan, dari Rutan Mako Brimob Polri. 

Pembacaan tuntutan pada Ferdy Sambo akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB. 

Pada sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Kuat Ma'ruf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sebut bahwa bukti pereselingkuhan sesuai dengan keterangan para saksi.

Putri Candrawathi juga terindikasi berbohong saat dilakukan tes poligraf saat ditanya mengenai perselingkuhan.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berbunyi:

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Berdasarkan Pasal yang didakwakan, kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cinta Laura Pilih Makanan Sehat daripada Barang Mewah, Ini Dia 5 Manfaatnya

Cinta Laura Pilih Makanan Sehat daripada Barang Mewah, Ini Dia 5 Manfaatnya

Your Say | Selasa, 17 Januari 2023 | 10:22 WIB

Raffi Ahmad Masuk Daftar Calon Anggota Exco PSSI meski Sempat Menolak

Raffi Ahmad Masuk Daftar Calon Anggota Exco PSSI meski Sempat Menolak

Bola | Selasa, 17 Januari 2023 | 10:21 WIB

Menuju Era Elektrifikasi Indonesia, Telah Tersedia Skema Pembiayaan Motor Listrik Tanpa Bunga dari PT Pegadaian Syariah

Menuju Era Elektrifikasi Indonesia, Telah Tersedia Skema Pembiayaan Motor Listrik Tanpa Bunga dari PT Pegadaian Syariah

Otomotif | Selasa, 17 Januari 2023 | 10:21 WIB

Dari IMB Berubah Menjadi PBG, Jokowi: Namanya Sudah Gonta-ganti, Ruwet Kita!

Dari IMB Berubah Menjadi PBG, Jokowi: Namanya Sudah Gonta-ganti, Ruwet Kita!

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 10:20 WIB

'Ramalan' Pengacara Yosua: Sambo dan Putri Dituntut Ringan, Eliezer Lebih Berat dari KM dan RR

'Ramalan' Pengacara Yosua: Sambo dan Putri Dituntut Ringan, Eliezer Lebih Berat dari KM dan RR

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 10:20 WIB

Terkini

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:43 WIB

Saham Lagi 'Diskon' atau Jebakan? Cek Analisis IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Saham Lagi 'Diskon' atau Jebakan? Cek Analisis IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 07:41 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Penguatan Bank Sampah di Tengah Lonjakan Harga Plastik

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Penguatan Bank Sampah di Tengah Lonjakan Harga Plastik

Jawa Tengah | Senin, 11 Mei 2026 | 07:35 WIB

Ahmad Dhani Ingin Cucu Pertamanya Lahir di Jumat Kliwon, Apa Istimewanya Bagi Masyarakat Jawa?

Ahmad Dhani Ingin Cucu Pertamanya Lahir di Jumat Kliwon, Apa Istimewanya Bagi Masyarakat Jawa?

Entertainment | Senin, 11 Mei 2026 | 07:29 WIB

Alasan Server Judi Online Mulai Bergeser dari Kamboja ke Indonesia

Alasan Server Judi Online Mulai Bergeser dari Kamboja ke Indonesia

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 07:25 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung 11 Mei 2026: Karier Melesat dan Keuangan Menguat

4 Zodiak Paling Beruntung 11 Mei 2026: Karier Melesat dan Keuangan Menguat

Lifestyle | Senin, 11 Mei 2026 | 07:25 WIB

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:24 WIB

Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global

Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:18 WIB

Mengapa Menonton Film 'Pesta Babi' dan Membagikannya di Medsos Tidak Akan Mengubah Apa pun

Mengapa Menonton Film 'Pesta Babi' dan Membagikannya di Medsos Tidak Akan Mengubah Apa pun

Your Say | Senin, 11 Mei 2026 | 07:15 WIB

Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode

Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:13 WIB