bandungbarat

Tuntutan Ferdy Sambo Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Hari ini Dibacakan Jaksa, ini Pasal yang Menjerat dan Hukumannya!

bandungbarat Suara.Com
Selasa, 17 Januari 2023 | 10:24 WIB
Tuntutan Ferdy Sambo Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Hari ini Dibacakan Jaksa, ini Pasal yang Menjerat dan Hukumannya!
Tuntutan Ferdy Sambo Terdkwa Pembunuhan Brigadir J Hari ini Dibacakan Jaksa, ini Pasal yang Menjerat dan Hukumannya! (pmjnews.com)

SuaraBandungBarat.id - Ferdy Sambo tiba pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/01/2023). Mantan Kadiv Propam Polri tersebut akan jalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Senin kemarin (!6/01/2023) terdakwa Kuat Ma'ruf sudah lebih dulu dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. 

Ferdy Sambo datang beriringan dengan terdakwa obstruction of justice pembunuhan brigadir J yakni Hendra Kuniawan dan Agus Nurpatria. 

Mereka tiba dengan menggunakan rompi tahanan kejaksaan, dari Rutan Mako Brimob Polri. 

Pembacaan tuntutan pada Ferdy Sambo akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB. 

Pada sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Kuat Ma'ruf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sebut bahwa bukti pereselingkuhan sesuai dengan keterangan para saksi.

Putri Candrawathi juga terindikasi berbohong saat dilakukan tes poligraf saat ditanya mengenai perselingkuhan.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berbunyi:

Baca Juga: Terbaru! Beredar Video Syahrini 15 Detik, Penyebab Reino Barack Gugat Cerai? Cek Faktanya di sini

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Berdasarkan Pasal yang didakwakan, kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI