SuaraBandungBarat.id - Simak apakah masturbasi membatalkan puasa? ternyata begini penjelasannya.
Masturbasi adalah rangsangan fisik pada alat kelamin untuk menghasilkan rasa nikmat dan sperma ketika didorong keluar dengan cara disentuh atau digosok.
Akan tetapi, bagaimana jika Anda melakukan masturbasi saat berpuasa? Apakah masturbasi membatalkan puasa?
Jika melihat berdasarkan mayoritas ulama, maka perbuatan masturbasi termasuk pembatal puasa.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman,
“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (Hadits Riwayat Bukhari).
Jika melihat dari dalil tersebut, maka masturbasi adalah bagian dari syahwat.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni mengatakan,
“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”
Baca Juga: 3 Tempat Wisata Hits di Subang Sepanjang 2023, Cocok Buat Healing bersama Pasangan
Selain itu, Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) mengatakan bahwa Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya.
"Jika tidak, maka tidak batal,” katanya.
Demikianlah penjelasan tentang apakah masturbasi membatalkan puasa atau tidak.(*)
Sumber: Rumaysho