SuaraBandungBarat.id - Oral sex merupakan salah satu kegiatan seksual yang dilakukan oleh suami istri, dengan melakukan treatment terhadap organ sensitif pasangan anda.
Namun, bagaimana pandangan Islam terkait dengan hal tersebut? Apakah oral sex diperbolehkan? begini penjelasan Ustadz Riza Muhammad saat diskusi bersama Sang istri, Indri Giana.
Menurut Ustadz Riza, oral sex dalam Islam hukumnya itu boleh. Sebagaimana dalam al-qur'an menjelaskan bahwa wanita itu seperti ladang bercocok tanam, datanglah sesuka hati kalian (suami). Tentunya dengan kententuan yang perlu diperhatikan.
Tetapi suami harus memastikan terlebih dahulu, apakah istri mau melakukannya atau tidak.
"Oral sex dalam Islam itu boleh. Cuma laki-laki harus menanyakan dulu. Kadang tidak semua wanita mau posisi oral sex, ada juga yang jijik," tutur Ustadz Riza yang dilansir dari Kanal YouTube Orami Entertainment pada Kamis (23/2/2023).
Jika salah satunya (istri) merasa tidak nyaman, maka laki-laki tidak boleh egois. Karena, pada dasarnya oral sex yang diuntungkan adalah laki-laki.
Maka, suami dianjurkan untuk bertanya nyaman atau tidak, kurang atau tidak. Hal ini dilakukan guna menjaga keharmonisan dalam berhubungan suami istri.
Terlepas dari itu, timbul kembali persoalan bagaimana hukum berhubungan badan jika dilakukan dalam kesekian kali?
Dalam menanggapi pertanyaan ini Ustadz Riza mengungkapkan boleh (melakukan hubungan badan berkali-kali), dengan catatan, setelah selesai segera berwudhu, lalu berhubungan badan kembali.
Baca Juga: Tahanan di Deli Serdang Ditemukan Tewas Dalam Sel, Ini Kata Polisi
"Jadi, habis fase pertama selesai, berwudhu, kemudian langsung mengulangi hubungan badan yang kedua," tegas Ustadz Riza. (*)
Sumber: Kanal YouTube Orami Entertainment
Kontributor: Sansan