SuaraBandungBarat.id - Agnes Pacar Mario Dandy Jadi Tersangka Penganiayaan David Berkat 2 Barang Bukti Ini.
Pesan di WhatsApp dan rekaman dari CCTV digunakan sebagai bukti kuat untuk menunjukkan keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David.
Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kemudian membuat status AG meningkat dari seorang yang terlibat menjadi seorang pelaku.
Dengan dasar bukti yang ada, polisi membuat konstruksi pasal baru terhadap AG yang meningkatkan statusnya menjadi pelaku anak.
Kombes Hengki Haryadi, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa bukti yang diperoleh dari chat WhatsApp, video, dan rekaman CCTV di TKP, serta keterangan saksi, membuat polisi membangun pasal baru.
Hengki Haryadi juga menyatakan bahwa AG, yang berusia 15 tahun, kini ditetapkan sebagai pelaku anak, bukan lagi tersangka, karena masih di bawah umur.
Selain itu, polisi juga mengubah konstruksi pasal terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario Dandy Satriyo, yang berusia 20 tahun, disangkakan dengan beberapa pasal, termasuk pasal 76C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, SLRPL, yang berusia 19 tahun, dijerat dengan beberapa pasal lain, termasuk pasal 76C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP. AG juga dituduh melanggar pasal yang sama.