Jadi Pelaku Penganiayaan Bareng Mario Dandy, AG Bisa Masuk Penjara Anak? Ini Kata Ketua KPAI

M. Reza Sulaiman, Dini Afrianti Efendi

Jum'at, 03 Maret 2023 | 09:15 WIB
Jadi Pelaku Penganiayaan Bareng Mario Dandy, AG Bisa Masuk Penjara Anak? Ini Kata Ketua KPAI
Potret AG alias Agnes Gracia pacar Mario Dandy. (dok. Twitter)

Suara.com - Kasus penganiayaan anak Anggota GP Anshor, David memasuki babak baru dengan ditetapkannya kekasih Mario Dandy Satrio, berinisial AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG yang masih usia anak membuat Ketua KPAI Ai Maryati Solihah angkat bicara soal kemungkinan AG dijebloskan ke penjara anak.

Menurut Ai, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI akan memantau dan mendorong kasus penganiayaan David, yang masih masuk kategori anak karena berusia 17 tahun dan pelaku AG yang juga masih remaja berusia 15 tahun untuk dibuka secara terang benderang.

Terkait potensi AG dimasukan ke penjara anak setelah ditetapkan sebagai pelaku, tidak akan bisa dilakukan jika ia tidak memenuhi 3 syarat penahanan anak. Syarat itu meliputi tidak melarikan diri, tidak melakukan tindakan pidana berikutnya, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti.

"Misalnya pertama ada jaminan orangtua untuk anak posisi aman tidak melarikan diri, tidak melarikan diri dan tidak melakukan tindakan pidana berikutnya, tidak menghilangkan alat bukti atau merusak, kemudian kooperatif (bisa diajak bekerjasama dalam pemeriksaan)," ujar Ai saat dihubungi suara.com, Kamis (2/3/2023).

Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)
Potret Agnes Gracia alias AG pacar Mario Dandy. (dok. Twitter)

Meskipun Ai menyadari jika opini publik menginginkan AG dimasukan ke penjara anak, atau dalam istilah perlindungan anak disebut sebagai LPKA yakni Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Namun KPAI tetap akan mengawasi hasil kerja aparat kepolisian, agar penegakan hukum yang melibatkan anak tidak melanggar hak anak atau Undang Undang Perlindungan Anak (UU PA).

"Kan kita tidak bisa mengatakan semua proses hukum anak-anak ini tidak boleh ditahan, tapi bagaimana dengan anak yang melakukan tadi tindakan revidivis (mengulangi perbuatan), menghilangkan alat bukti, berarti ada situasi, ada anak yang harus ditahan, karena tadi ada hal-hal yang seperti (3 syarat ditahan) itu," jelasnya.

Lebih lanjut, jika pun anak harus ditahan setelah ditetapkan sebagai pelaku, maka ia tidak langsung dibawa ke LPKA atau penjara anak. Sambil menunggu penyelidikan dan persidangan, pelaku anak lebih dulu ditempatkan di LPAS atau Lembaga Penempatan Anak Sementara, tempat sementara bagi anak selama proses peradilan berlangsung.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan AG (15) sebagai anak pelaku kasus penganiayaan David. AG menjadi tersangka yang ketiga setelah Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Kemudian yang kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menajdi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update: Polisi Ungkap Bengisnya Mario Dandy, Lihat David Terkapar Lemas Malah Dimuntahi...

Update: Polisi Ungkap Bengisnya Mario Dandy, Lihat David Terkapar Lemas Malah Dimuntahi...

Linimasa | Jum'at, 03 Maret 2023 | 08:32 WIB

Terbukti Pakai Pelat Palsu, Hukuman Mario Dandy Pelaku Penganiayaan David Bisa Lebih Berat

Terbukti Pakai Pelat Palsu, Hukuman Mario Dandy Pelaku Penganiayaan David Bisa Lebih Berat

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 08:17 WIB

Remaja AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David

Remaja AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David

Sukabumi | Jum'at, 03 Maret 2023 | 08:12 WIB

Terkini

Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade

Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 04:53 WIB

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

×