Geger! Baru Kelas 3 SMP Anak Lilis Karlina Sudah Piawai Bisnis Narkoba, Ini Ancaman Hukuman yang Menantinya

bandungbarat | Suara.com

Selasa, 14 Maret 2023 | 22:05 WIB
Geger! Baru Kelas 3 SMP Anak Lilis Karlina Sudah Piawai Bisnis Narkoba, Ini Ancaman Hukuman yang Menantinya
Ilustrasi, narkoba yang diedarkan oleh anak Lilis Karlina. (MART PRODUCTION dari Pexels)

SuaraBandungBarat.id - Heboh! Pelajar kelas 3 SMP yang merupakan anak penyanyi dangdut kawakan Lilis Karlina ditangkap polisi.

Masih duduk di kelas 3 SMP, anak pedangdut Lilis Karlina yang kini diketahui berinisial RD ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta.

Meski usianya masih 15 tahun, tak tanggung-tanggung anak Lilis Karlina ternyata piawai dalam bisnis peredaran obat-obatan terlarang.

Remaja berinisial RD ini memiliki kepiawaian dalam mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.

Pada konferensi pers yang dihadiri sejumlah awak media, Kapolres Purwakarta ini membeberkan peranan RD dalam bisnis yang terlarang ini.

"Dimana tersangka membeli sejumlah obat-obat yang tidak memiliki izin edar secara online, kemudian menjual kembali obat-obat itu baik secara online maupun langsung kepada pembeli dengan caritable pada satu tempat tertentu," ujar AKBP Edwar Zulkarnain pada awak media Selasa siang (14/3/2023).

Diinformasikan sebelumnya, remaja RD ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta pada hari Minggu (12/3/2023) di kediamannya di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta - Jawa Barat usai mendapatkan laporan dari masyarakat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

Selain remaja RD, polisi juga menangkap satu orang tersangka lain yang sudah dewasa.

Polisi menangkap seorang pria berinisial 'I' usia 26 tahun yang merupakan tangan kanan RD.

Menjadi tangan kanan bocah SMP, peran pria dewasa berinisial 'I' ini cukup penting yakni bertugas sebagai perantara atau kurir.

Meski masih di bawah umur, Kapolres Purwakarta menyebut atas perbuatan RD yang telah menjual, dan mengedarkan obat-obatal terlarang ini, anak Lilis Karlina ini akan dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara," kata ujar Edwar.

Sementara itu, I yang merupakan orang dewasa dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kata Irish Bella Setelah Ammar Zoni Ditangkap Polisi Karena Terjerat Kasus Narkoba Lagi

Kata Irish Bella Setelah Ammar Zoni Ditangkap Polisi Karena Terjerat Kasus Narkoba Lagi

| Selasa, 14 Maret 2023 | 21:17 WIB

CEK FAKTA: Irish Bella Ceraikan Ammar Zoni di Tengah Kondisinya yang Terjerat Kasus Narkoba

CEK FAKTA: Irish Bella Ceraikan Ammar Zoni di Tengah Kondisinya yang Terjerat Kasus Narkoba

| Selasa, 14 Maret 2023 | 21:07 WIB

Anak Lilis Karlina seperti Tak Merasa Bersalah usai Ditangkap dalam Kasus Narkoba

Anak Lilis Karlina seperti Tak Merasa Bersalah usai Ditangkap dalam Kasus Narkoba

Entertainment | Selasa, 14 Maret 2023 | 20:55 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Comeback Lewat Film Desember Jani, Sigi Wimala Juga Siap Rilis Novel

Comeback Lewat Film Desember Jani, Sigi Wimala Juga Siap Rilis Novel

Entertainment | Jum'at, 03 April 2026 | 21:00 WIB

Daftar Harga Mobil Listrik BYD April 2026, Mulai Rp199 Jutaan

Daftar Harga Mobil Listrik BYD April 2026, Mulai Rp199 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 20:54 WIB

Apakah Motor Listrik Bayar Pajak Tahunan? Cek Besarannya

Apakah Motor Listrik Bayar Pajak Tahunan? Cek Besarannya

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 20:49 WIB

Wisuda Bukan Garis Finis: Nasib Lulusan Baru di Pasar Kerja yang Tak Pasti

Wisuda Bukan Garis Finis: Nasib Lulusan Baru di Pasar Kerja yang Tak Pasti

Your Say | Jum'at, 03 April 2026 | 20:45 WIB

Iqbaal Ramadhan Kembali Jadi Produser Eksekutif, Fokus Bikin Film Bagus Ketimbang Kejar Cuan

Iqbaal Ramadhan Kembali Jadi Produser Eksekutif, Fokus Bikin Film Bagus Ketimbang Kejar Cuan

Entertainment | Jum'at, 03 April 2026 | 20:40 WIB

Review Film Nobody: Petualangan Monster Kecil yang Lucu dan Menginspirasi

Review Film Nobody: Petualangan Monster Kecil yang Lucu dan Menginspirasi

Your Say | Jum'at, 03 April 2026 | 20:40 WIB

Perempuan Bergaun Merah dan Jejak di Pos Satpam

Perempuan Bergaun Merah dan Jejak di Pos Satpam

Your Say | Jum'at, 03 April 2026 | 20:25 WIB

Sempat Ngibrit, Reza Arap Bilang Begini soal Dijodohkan dengan Fuji

Sempat Ngibrit, Reza Arap Bilang Begini soal Dijodohkan dengan Fuji

Entertainment | Jum'at, 03 April 2026 | 20:20 WIB

Stafsus Menag Minta Kanwil Kemenag dan FKUB Bantu Tuntaskan Polemik POUK Tesalonika Teluknaga

Stafsus Menag Minta Kanwil Kemenag dan FKUB Bantu Tuntaskan Polemik POUK Tesalonika Teluknaga

Banten | Jum'at, 03 April 2026 | 20:19 WIB