SuaraBandungBarat.id - Istri Doddy Prawiranegara bocorkan isi percakapan dengan Teddy Minahasa, ternyata...
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perkara narkotika yang menjerat eks Kapolsek Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dengan dua saksi, yaitu Irjen Pol (Purn) Maman Supratman dan Rakhma Darma Putri pada Rabu (15/3/2023).
Rakhma memberikan kesaksian tentang aksi Teddy yang memerintah Dody untuk bergabung dalam kubunya.
Kesaksian ini dibacakan dengan rekaman percakapan antara Rakhma dan Teddy.
Teddy meminta Dody bergabung bersamanya dalam persidangan agar mereka bisa mengalihkan semua barang bukti milik Dody menjadi milik Syamsul Maarif, dan Dody bisa kembali menjadi Kapolres Bukittinggi setelah menangkap Anita.
Teddy merencanakan tim pengacara pengganti untuk Dody dan menjamin untuk menanggung seluruh biaya pengacara tersebut.
Dody diminta untuk menandatangani surat pemindahan kuasa terhadap dirinya kepada pengacara baru yang disediakan oleh Teddy.
Dalam persidangan, Teddy meminta agar Dody tetap berada di barisannya dan tidak saling menjatuhkan.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Hukum Bisnis Thrift dalam Islam Menurut Ulama, Dilarang atau Tidak?