Hukum Bisnis Thrift dalam Islam Menurut Ulama, Dilarang atau Tidak?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 16 Maret 2023 | 15:56 WIB
Hukum Bisnis Thrift dalam Islam Menurut Ulama, Dilarang atau Tidak?
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - hukum bisnis thrift dalam Islam

Suara.com - Hukum membeli pakaian bekas, misalnya yang diimpor dari luar negeri menjadi pembahasan tersendiri oleh umat Islam. Bisnis ini umum disebut dengan bisnis Thrift. Lantas bagaimana hukum bisnis thrift dalam Islam?

Kekhawatiran umat Islam dalam membeli pakaian bekas impor dari luar negeri ini berkaitan dengan najis, karena orang luar negeri bisa jadi berinteraksi dengan apapun, termasuk yang najis. Jadi, berikut ini penjelasan hukum bisnis thrift dalam Islam.

Pembahasan hukum bisnis thrift ini menjadi ramai berkaitan dengan kabar pemerintah melarang impor pakaian bekas. Thrift sendiri merupakan aktifitas membeli barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali.

Pemerintah mengeluarkan larangan impor pakaian bekas yang biasa akan dijual kembali di toko thrifting, tapi tidak melarang jual beli pakaian bekas itu sendiri.

Berkaitan dengan hukum bisnis thrift dalam Islam, Buya Yahya pun menjawab melalui channel Youtubenya, Al-Bahjah TV. Ia mengatakan hukum membeli pakaian bekas diperbolehkan dalam Islam.

Umat Islam tidak perlu was-was dengan pakaian bekas impor. Dia berpesan, tidak usah pusing memikirkan apakah pakaian itu pernah dipakai oleh pemiliknya makan babi dan berinteraksi dengan babi atau tidak. Selama kita tidak melihatnya secara langsung, maka pakaian itu sendiri suci.

Ia menegaskan jawabannya bahwa membeli pakaian bekas dalam bisnis thrift itu hukumnya makruh. Artinya, ketika kita melakukannya kita tidak mendapatkan dosa, tetapi bila kita meninggalkan perbuatan tersebut akan mendapatkan pahala. Jadi maksudnya adalah aktivitas membeli pakaian beas tidak dilarang dalam Islam. 

Namun, ada satu poin penting yang Buya Yahya tekankan, bahwa jika pun terpaksanya mau membeli pakaian bekas, diharapkan membeli milik saudara kita terlebih dahulu sebelum membeli yang impor. "Itu namanya Iman," kata Buya Yahya.

Penjelasan tersebut senada dengan larangan pemerintah terhadap pakaian bekas yang diimpor ke Indonesia. Bisnis thrifting bisa merugikan industri garmen dalam negeri, khususnya pengusaha dari industri kecil menengah.

Baca Juga: Seret Rezeki? Eits Entar Dulu, Emang Apa itu Rezeki? Begini Kata Buya Yahya

Larangan impor pakaian bekas ini pun tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Demikian itu hukum bisnis thrift dalam Islam. Intinya diperbolehkan, tetapi lebih bijak jika membeli barang bekas dari tetangga sendiri, bukan dari luar negeri. Hidupkan ekonomi lokal dulu.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI