SuaraBandungBarat.id - Biasanya di kehidupan sehari-hari, penggunaan parfum atau minyak wangi sering dipakai oleh orang-orang.
Dilansir dari NU Online, Ulama mazhab Syafi’i dalam tulisan berjudul ‘Makruhnya Memakai Minyak Wangi dan Parfum Saat Puasa’ bahwa di siang hari pada bulan puasa, menggunakan minyak wangi adalah makruh atau tidak sunnah.
Di mana, minyak wangi memiliki kandungan kemewahan sehingga tidak sejalan dengan tujuan dari puasa.
Dijelaskan di dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah yaitu:
“Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk tidak mencium wangi-wangian dan memegangnya. Maksud dari wangi-wangian adalah berbagai macam parfum, seperti wangi misik, bunga mawar dan bunga bakung ketika dipakai pada saat siang hari, sebab dalam menggunakan wangi-wangian terkandung makna kemewahan. Dan boleh menggunakan wangi-wangian saat malam hari, meskipun harum wanginya menetap sampai siang hari, seperti halnya hukum bagi orang yang muhrim”.
Seperti halnya, dijelaskan di dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin yaitu:
“Dan disunnahkan (saat hari Jumat) menggunakan wewangian, kecuali bagi orang yang berpuasa menurut qaul awjah dan kecuali bagi orang yang sedang ihram. Menggunakan wewangian dihukumi makruh bagi orang yang berpuasa dan haram bagi orang yang ihram,” tulisan Syekh Abu Bakr Muhammad Syatha dalam Hasyiyah I’anah at-Thalibien, juz 2, halaman 97.
Dengan demikian, disimpulkan penggunaan minyak wangi tidak membatalkan puasa tetapi hanya makruh. Maka, dianjurkan untuk yang berpuasa sebaiknya tidak menggunakan minyak wangi. (*)
Sumber: NU Online
Baca Juga: Adakan Buka Puasa Bersama Krisdayanti, Atta Halilintar Bilang Begini: Ya Akhirnya Bisa