SuaraBandungBarat.id – Bagi para umat muslim wajib hukunyan untuk zakat fitrah. Setelah menjalankan ibadah puasanya, zakat fitrah wajib dibayar pada akhir bulan Ramadhan.
“Rasullullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’kurma atau satu sho’gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun tidak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat id.” Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Dalam hadits diatas, diketahui bahwa berzakat fitrah hukumnya wajib bagi semua umat muslim. Termasuk orang muslim, baligh, berakal, serta orang yang mempunyai harta berlebih.
Hikmah syariat tentang zakat fitrah ini, tercermin dari perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata sebagai berikut.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum sholat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Apabila seseorang bertemu dengan tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri, maka ia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Hal tersebut merupakan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Rasullulah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fitri).” (HR. Muslim, no. 984).
Dari kesimpulan diatas bisa disimpulkan bahwa, orang yang diwajibkan zakat fitrah adalah muslim yang masih hidup sampai tenggelamnya matahari, lahir seorang bayi sebelum tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.
Serta masuk islam sebelum atau sesudah tenggelamnya matahari, dan masih beristri sampai tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan. Maka dia menanggung zakat fitrah istrinya.
Baca Juga: Jangan sampai Salah! Inilah 5 Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah Wajib Kalian Ketahui
Jika kalian termasuk yang orang yang dijelaskan di atas, maka kalian termasuk Mukallaf atau orang muslim, baligh dan berakal. Yang wajib hukumnya untuk membayar zakat fitrah. (*)
Sumber Berita : Youtube / Rumaysho TV