SuaraBandungBarat.id – Bulan Ramadhan ini sangat identik sekali dengan zakat fitrah, dimana semua umat muslim yang menjalankan ibadah puasanya wajib membayar zakat fitrah.
Nah permasalahannya disini, siapa yang berhak menerima dan yang tidak berhak menerima zakat fitrah. Dibawah ini ada 5 golongan yang tidak berhak mendapatkan zakat fitrah.
1. Non Muslim atau Kafir
Zakat Fitrah ini, memang diperbolehkan untuk orang-orang muslim saja. Maka dari itu, jika ada yang memberikan donasi kepada non muslim, maka pastikan itu bukan zakat fitrah.
2. Hamba Sahaya atau Budak
Hamba sahaya ini adalah, umat islam yang menjadi korban perdagangan manusia. Dan hamba sahaya ini, tidak boleh menerima zakat fitrah.
3. Bani Hasyim dan Bani Muthalib
Mereka termasuk golongan kerabat dekatnya Nabi Muhammad SAW. Nabi pernah bersabda, bahwa zakat ini merupakan harta kotor. Maka tidaklah pantas beliau ataupun keluarganya menerima zakat fitrah.
4. Al Ghani
Baca Juga: Perlu Diingat! Ini Dia Tata Cara Shalat dan Niat Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Al Ghani ini adalah orang yang kaya. Dulu pada zaman Nabi ada 2 pemuda yang masih kuat, datang kepada Nabi dan meminta zakat. Nabi pun bersabda kepada kedua orang itu, sebenarnya Nabi mau memberikan zakat ini, tetapi perlu diketahui bahwa tidak ada bagian bagi orang yang kaya menerima zakat ini.
5. Orang yang Wajib Dinafkahi oleh Mudzakir
Mudzakir berzakat kepada istrinya, itu tidak boleh. Karena istrinya itu memang wajib dinafkahi oleh mudzakir tersebut. Jadi tidak boleh mendapatkan zakat fitrah.
Berikut 5 golongan orang-orang yang tidak boleh menerima zakat fitrah, jangan sampai kalian salah memberi zakat fitrah kepada orang yang salah. Semoga bermanfaat. (*)
Sumber Berita : Youtube / Enha TV