SuaraBandungBarat.id – Sebentar lagi ramadhan berakhir, maka dari itu perlulah diketahui beberapa catatan untuk membayar zakat fitrah. Berikut beberapa catatan-catatan bayar zakat fitrah.
1. Anak yang Punya Kelapangan Nafkah
Bagi anak yang mempunyai kelapangan nafkah, diharuskan untuk menanggung zakat fitrah untuk istri dari ayah (ibu tiri), tetapi hal tersebut tidak diwajibkan baginya.
2. Seorang Ayah Tidak Wajib Bayar Zakat Menantu
Seorang ayah tidaklah diwajibkan untuk menanggung nafkah dan zakat fitrah untuk istri dari anak laki-lakinya (menantunya).
3. Anak Sudah Baligh
Anak yang sudah dewasa atau baligh dan mampu dalam hal nafkah, tidak juga diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. Zakat fitrah boleh dibayarkan, asal dengan adanya izin dari anak tersebut.
4. Untuk Kerabat
Bagi kerabat diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah atau nama mereka asalkan dengan izin mereka juga.
Baca Juga: Jangan Sembarangan! Inilah Penjelasan tentang Syariat Orang yang Akan Membayar Zakat Fitrah
5. Hal Dalam Keluarkan Zakat
Dalam hal mengeluarkan zakat, jika pada akhirnya punya kelebihan makanan yang terbatas, maka yang akan menjadi urutan dalam pengeluaran zakat adalah dirinya sendiri, istrinya, anak yang paling kecil, ayahnya, ibunya, anak yang besar atau yang tidak mampu bekerja.
6. Orang yang Mampu zakat untuk Diri Sendiri
Orang yang mampu menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri, maka diwajibkan baginya untuk menanggung dirinya sendiri.
7. Istri Kaya Suami Miskin
Jika keadaannya seperti itu, istri tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri. Tetapi hanya untuk sekedar disunnahkan agar selamat dari khilaf (perbedaan pendapat dari para ulama).
Itulah beberapa catatan untuk membayar zakat fitrah, semoga dengan membaca dan memahaminya bisa diterapkan dengan baik. Semoga bermanfaat. (*)
Sumber Berita : Youtube / Rumaysho TV