SuaraBandungBarat.id - Sidang Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ferry Irawan memasuki agenda tuntutan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri itu digelar Rabu (3/5/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Ferry Irawan dianggap bersalah karena melakukan KDRT kepada istrinya, Venna Melinda.
"Dalam surat tuntutan umum terdapat unsur dakwaan yang dirasa cukup memenuhi bukti secara sah menurut hukum," ujar JPU Yuni Priono kepada wartawan.
"Maka itu penuntut umum, menuntut setimpal dengan perbuatannya. Saudara ketahui tadi, tuntutannya 1 tahun 6 bulan penjara," imbuh Yuni
Tuntutan terhadap Ferry Irawan bak menjadi hadiah besar bagi Venna Melinda.
Ia mengaku bersyukur atas proses yang membuahkan hasil setimpal.
Hal itu diungkap Venna Melinda dalam wawancara dari kanal YouTube Intens Investigasi (5/5/23)
"Alhamdulillah aku bisa melewati, aku bisa jadi orang yang belajar," ujar Venna Melinda sembari bergetar suaranya.
"Atas semua yang Allah kasih di tahun 2023 ini," imbuhnya.
Baca Juga: Dapat Kontrak Baru, Javlon Guseynov Tak Sabar Arungi Liga 1 2023/24 Bersama Persita
Dalam sidang tuntutan itu, Ferry Irawan sempat menunggu karena sidang ditunda selama 3 jam. Namun, akhirnya sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Boedi Haryantho ini tetap digelar.
Usai dituntut 1,5 tahun, sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan terhadap istrinya yang merupakan aktris sekaligus politisi Venna Melinda ini bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ferry Irawan yang didampingi dua penasihat hukum yakni Febi Fani Rahmat Gunadi dan Michael Pardede memberikan pembelaan, seperti tabiat buruk Venna Melinda jika mengalami depresi akan melakukan tindakan menyakiti diri sendiri hingga percobaan bunuh diri.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan 27 Maret lalu, Ferry didakwa melakukan KDRT Venna di kamar 511 Hotel Grand Surya, Kota Kediri, pada 8 Januari 2023. Selain itu ada perbuatan serupa yang dilakukan di Medan.
KDRT di kamar hotel di Kota Kediri diduga karena Venna menolak berhubungan badan dengan Ferry.
Dari penolakan itu Ferry lantas mengirim link YouTube kepada Venna. Tautan itu berisi video lama sang aktris saat berolahraga sebelum mengenakan hijab. (*)