Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham

Dicky Prastya

Rabu, 04 Februari 2026 | 16:00 WIB
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI yang digelar virtual, Rabu (4/2/2026). [Screenshot]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya mengusulkan revisi UU P2SK untuk mengatasi gejolak IHSG akibat kurangnya transparansi pasar.
  • Revisi UU P2SK bertujuan menyinkronkan kebijakan dan wewenang lembaga demi respons cepat terhadap gangguan sistem finansial.
  • Pemerintah mengajukan DIM revisi UU P2SK setelah adanya putusan final Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan dan tata kelola sektor keuangan.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kalau revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK bisa memperbaiki gonjang-ganjing Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi beberapa hari lalu.

Menkeu Purbaya mengungkapkan kalau gejolak pasar saham yang terjadi beberapa hari lalu terjadi karena kurangnya transparansi. Makanya RUU P2SK ini dinilainya bisa menjadi solusi.

"Kita membutuhkan peraturan UU P2SK yang betul-betul agile, yang membuat para pelaku di pasar modal agile, bisa merespons dengan cepat ketika ada gangguan di sistem finansial kita," ucap Purbaya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI yang digelar virtual, Rabu (4/2/2026).

Purbaya menilai revisi UU P2SK ini adalah langkah yang baik untuk memperbaiki peraturan yang ada saat ini. Dengan regulasi baru semua kebijakan, wewenang, maupun wewenang antar lembaga bisa lebih sinkron.

"Jadi saya pikir ini langkah yang baik untuk kita semua," lanjut dia.

Dalam raker tersebut, Purbaya mewakili Pemerintah untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU P2SK kepada DPR RI. Ia menyatakan kalau aturan tersebut dibuat untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Ia menilai sektor keuangan harus didorong sebagai mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif dengan manajemen risiko yang sulit.

"Oleh karena itu, reformasi sektor keuangan yang telah dimulai dengan penerbitan UU P2SK perlu diakselerasi untuk menciptakan cita-cita pembangunan Indonesia," ucap dia.

Bendahara Negara bercerita kalau UU P2SK disusun dengan pendekatan omnibus law sebagai upaya komprehensif untuk memperkuat kerangka pengaturan sektor keuangan.

baca juga

Menurutnya, pendekatan ini diarahkan untuk meningkatkan koherensi regulasi, memperkuat efektivitas pengawasan, serta mendorong sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam sistem keuangan nasional.

Dalam proses implementasinya, lanjut Purbaya, UU P2SK telah melalui mekanisme pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan yang dihasilkan memberikan sejumlah penegasan konstitusional yang penting, khususnya terkait pengaturan kewenangan dan mekanisme tata kelola di sektor keuangan.

Pertama, Mahkamah konstitusi memberikan penegasan mengenai pengaturan kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan prinsip koordinasi dan akuntabilitas.

Kedua, MK memutuskan perubahan mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan kegiatan operasional Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional. Dengan demikian diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan MK melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka," papar dia.

Lebih lanjut Purbaya menyebut kalau Pemerintah telah melakukan pembahasan terhadap draf RUU perubahan UU P2SK ini bersama otoritas sektor keuangan mulai dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Serta telah melakukan konsultasi publik yang melibatkan asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar

IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar

Bisnis | Rabu, 04 Februari 2026 | 15:25 WIB

BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh

BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh

Bisnis | Rabu, 04 Februari 2026 | 15:24 WIB

Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan

Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan

Bisnis | Rabu, 04 Februari 2026 | 15:13 WIB

Dihantam Tekanan Jual, IHSG Memerah Lagi

Dihantam Tekanan Jual, IHSG Memerah Lagi

Bisnis | Rabu, 04 Februari 2026 | 12:57 WIB

IHSG Ambles dan Aksi Jual Marak Usai Kabar Misbakhun Jadi Bos OJK

IHSG Ambles dan Aksi Jual Marak Usai Kabar Misbakhun Jadi Bos OJK

Bisnis | Rabu, 04 Februari 2026 | 12:49 WIB

Kronologi PT Narada Aset Manajemen Manipulasi Saham IHSG, Ini Sosok Pemiliknya

Kronologi PT Narada Aset Manajemen Manipulasi Saham IHSG, Ini Sosok Pemiliknya

Bisnis | Rabu, 04 Februari 2026 | 12:17 WIB

Terkini

Petinggi Lama PT ABM Terseret Kasus Korupsi, Direksi Baru Janji Benahi Tata Kelola Perusahaan

Petinggi Lama PT ABM Terseret Kasus Korupsi, Direksi Baru Janji Benahi Tata Kelola Perusahaan

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 00:20 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Ketua PKB Mengaku Kaget

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Ketua PKB Mengaku Kaget

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 00:14 WIB

Comeback Dramatis! Kendal Tornado FC Kalahkan Persebaya Surabaya

Comeback Dramatis! Kendal Tornado FC Kalahkan Persebaya Surabaya

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 23:58 WIB

Viral Mata Melotot Bahar bin Smith Robohkan Pagar Paksa Konser Andrea Bocelli Distop

Viral Mata Melotot Bahar bin Smith Robohkan Pagar Paksa Konser Andrea Bocelli Distop

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:56 WIB

Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu

Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:32 WIB

Kampung Bahari Digerebek, Satu Terduga Bandar Narkoba Diciduk dari 18 Target Polisi

Kampung Bahari Digerebek, Satu Terduga Bandar Narkoba Diciduk dari 18 Target Polisi

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:27 WIB

Murka Prabowo Jadi Target Penyadapan Ilegal, Yusril: Ini Masalah Serius!

Murka Prabowo Jadi Target Penyadapan Ilegal, Yusril: Ini Masalah Serius!

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 23:23 WIB

Asa Bebas Banjir Warga Kembangan Utara: Tanggul Kali Angke Sudah 90 Persen

Asa Bebas Banjir Warga Kembangan Utara: Tanggul Kali Angke Sudah 90 Persen

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:23 WIB

Bukan Sehari Dua Hari, Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Selama 2 Tahun, Apa Saja yang Didengar?

Bukan Sehari Dua Hari, Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Selama 2 Tahun, Apa Saja yang Didengar?

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:19 WIB

Selain Presiden Prabowo, Siapa Saja Pengusaha dan Tokoh Politik yang Disadap Listyo Sigit Cs?

Selain Presiden Prabowo, Siapa Saja Pengusaha dan Tokoh Politik yang Disadap Listyo Sigit Cs?

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:13 WIB

×