bandungbarat

Soal THR, Buruh Minta Pemkab Bandung Barat Tindak Tegas Pengusaha Pelanggar Peraturan Ketenagakerjaan

bandungbarat Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2023 | 13:08 WIB
Soal THR, Buruh Minta Pemkab Bandung Barat Tindak Tegas Pengusaha Pelanggar Peraturan Ketenagakerjaan
Ketua FSPMI KBB, Dede Rahmat (Hendra H Rusdaya)

SuaraBandungBarat.id- Ketua FSPMI KBB, Dede Rahmat menegaskan pihaknya meminta Pemkab Bandung Barat menindak tegas pengusaha yang melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

Ia mengatakan, salahsatunya adalah masih adanya laporan terkait adanya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Selama kemarin terjadi itu banyak sekali laporan terhadap kita. Makanya di dalam tuntutan kita minta agar menindak tegas pengusaha yang melanggar aturan hukum," katanya.

Ia menambahkan, dengan adanya undang-undang cipta kerja menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pelanggaran tersebut masih terjadi khususnya di Kabupaten Bandung Barat.

"Jadi dengan adanya undang-undang ciptakerja yang dimana kontrak kerja ini tidak dibatasi dan segala macam," katanya.

"Maka kontrak itu dilakukan kurang dari satu tahun. Ada pekerja yang dia sudah bekerja itu lebih dari 5 tahun, tapi menjelang idulfitri kontraknya itu habis," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan kebijakan kontrak tersebut menyebabkan tidak sedikit buruh yang mendapatkan THR di bawah UMK yang berlaku di Kabupaten Bandung Barat.

"Kontrak diperpanjang tetapi tentang THR itu diitungnya proporsional, sehingga ada yang dapat THR itu banyak kurang dsri UMK," katanya.

"Padahal dia kerjanya sudah tahunan. Dihitungnya dari tanda tangan kontrak baru si pekerja tersebut di perusahaan yang bersangkutan," katanya.

Baca Juga: Heru Budi Akui Pembebasan Lahan Normalisasi Ciliwung Terkendala Surat Tanah Warga Hilang

Ia menyebut, tidak sedikit buruh yang mengeluhkan adanya ketidaksesuaian pembayaran dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, harus ada tindakan yang adil dari Disnakertrans KBB.

"Kemarin yang banyak mengeluhkan laporan itu bukan anggota serikat pekerja, sehingga kita arahkan terhadap Disnakertrans KBB," tandasnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI