Pengendara Moge yang Tabrak Lari Santri di Ciamis Serahkan Diri, Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam 3 Tahun Penjara

bandungbarat | Suara.com

Senin, 29 Mei 2023 | 19:06 WIB
Pengendara Moge yang Tabrak Lari Santri di Ciamis Serahkan Diri, Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam 3 Tahun Penjara
Pengendara moge tabrak lari santri di Ciamis terancam 3 tahun penjara. (Instagram)

SuaraBandungBarat.id - Baru-baru ini viral video yang memperlihatkan seorang santri tengah terkapar di pinggir jalan sambil dikerumuni banyak orang.

Tidak lama kemudian muncul para pengendara motor gede atau moge yang berusaha dihentikan warga, akan tetapi seolah tak menghiraukannya.

Dikabarkan bahwa santri yang terkapar tersebut merupakan korban tabrak lari oleh pengendara moge tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat dan yang dikabarkan bahwa kini pelaku telah menyerahkan diri.

Pengendara moge tersebut menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023) kemarin sekitar pukul 05.00 WIB.

Seperti yang dikutip dari salah satu unggahan akun Instagram @bandung.banget, Kepala Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial T (55) akan dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana tabrak lari.

Tidak hanya itu, jika pelaku terbukti bersalah, T dapat dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus ini, T sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

Bahkan Polda Jawa Barat memberikan komitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kejadian ini dan memberikan keadilan bagi para korban.

"Penyidik Polda Jawa Barat telah menetapkan seorang pria berinisial T (55) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang melibatkan seorang santri di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat. T, yang merupakan pengemudi motor gede atau moge, diketahui menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kepala Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, mengungkapkan bahwa T akan dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana tabrak lari. Jika terbukti bersalah, T dapat dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dirlantas Polda Jawa Barat menegaskan bahwa T sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Langkah ini diambil berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan oleh penyidik. Polda Jawa Barat berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kejadian ini dan memberikan keadilan bagi para korban." keterangan lengkap yang dikutip dari Instagram @bandung.banget.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terseret Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan, Windy Idol: Tolong Jangan Zalim ke Saya!

Terseret Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan, Windy Idol: Tolong Jangan Zalim ke Saya!

News | Senin, 29 Mei 2023 | 18:59 WIB

Bantah jadi Istri Siri Sekretaris MA Hasbi Hasan, Windy Idol usai Diperiksa KPK: Jangan Beritain yang Aneh-aneh Dong

Bantah jadi Istri Siri Sekretaris MA Hasbi Hasan, Windy Idol usai Diperiksa KPK: Jangan Beritain yang Aneh-aneh Dong

News | Senin, 29 Mei 2023 | 18:43 WIB

Bupati Herdiat Sebut Hari Jadi Ciamis Milik Seluruh Warga Masyarakat

Bupati Herdiat Sebut Hari Jadi Ciamis Milik Seluruh Warga Masyarakat

Jabar | Senin, 29 Mei 2023 | 18:42 WIB

Terkini

3 Rekomendasi Shampo Terbaik untuk Mengatasi Hairline Mundur: Rambut Tebal, Rontok Berkurang

3 Rekomendasi Shampo Terbaik untuk Mengatasi Hairline Mundur: Rambut Tebal, Rontok Berkurang

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 16:36 WIB

Cetak Sejarah Baru! Beckham Putra Bangga Persib Juara Tiga Musim Berturut-turut

Cetak Sejarah Baru! Beckham Putra Bangga Persib Juara Tiga Musim Berturut-turut

Jabar | Senin, 25 Mei 2026 | 16:35 WIB

Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya

Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:35 WIB

BGN Bantah Anggaran MBG Dipangkas Rp67 T Seperti Klaim Purbaya

BGN Bantah Anggaran MBG Dipangkas Rp67 T Seperti Klaim Purbaya

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:33 WIB

Futuristik dan Penuh Nostalgia, aespa Rilis Highlight Medley Album Lemonade

Futuristik dan Penuh Nostalgia, aespa Rilis Highlight Medley Album Lemonade

Your Say | Senin, 25 Mei 2026 | 16:27 WIB

Aturan Baru Balap MotoGP 2027: Mesin 850cc, Tanpa Aero, dan Dilarang Punya Motor Cadangan

Aturan Baru Balap MotoGP 2027: Mesin 850cc, Tanpa Aero, dan Dilarang Punya Motor Cadangan

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 16:24 WIB

DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi

DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:24 WIB

5 Lipstik Anti Alergi untuk Bibir Sensitif dan Sering Pecah-Pecah

5 Lipstik Anti Alergi untuk Bibir Sensitif dan Sering Pecah-Pecah

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 16:23 WIB

Tari Perang Menteng, Hidupkan Kembali Perlawanan Palembang Melawan Belanda di Benteng Kuto Besak

Tari Perang Menteng, Hidupkan Kembali Perlawanan Palembang Melawan Belanda di Benteng Kuto Besak

Sumsel | Senin, 25 Mei 2026 | 16:21 WIB

Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk

Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:21 WIB