- Ratifikasi tarif Indonesia-AS belum dilakukan karena Section 301 belum tuntas.
- Isu forced labor selesai, kini fokus pada persoalan excess capacity.
- Pemerintah menargetkan seluruh proses kesepakatan rampung tahun ini.
Suara.com - Kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) belum masuk tahap ratifikasi. Pemerintah masih harus menyelesaikan pembahasan terkait Section 301 sebelum kesepakatan tersebut dapat diproses ke tahap berikutnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, proses ratifikasi belum dilakukan lantaran masih terdapat pembahasan yang harus diselesaikan dengan pemerintah AS.
"Belum (tarif resiprokal Indonesia-AS diratifikasi), itu kan masih ada Section 301," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurut Airlangga, terdapat dua isu utama yang menjadi pembahasan dalam Section 301. Salah satunya menyangkut persoalan forced labor atau kerja paksa yang kini telah diselesaikan.
"301 itu ada dua isu. Satu yang terkait dengan forced labor kita sudah selesaikan, di mana kita dikenakan 10 persen, negara lain 12 persen," ujarnya.
Dengan penyelesaian persoalan tersebut, Indonesia kini masih menghadapi pembahasan mengenai excess capacity atau kelebihan kapasitas.
Airlangga mengatakan pemerintah Indonesia telah memberikan respons terhadap isu tersebut kepada pihak AS. Namun, keputusan akhir masih berada di tangan pemerintah AS.
"Yang masih dalam proses itu yang terkait dengan excess kapasitas. Nah, excess kapasitas kita juga sudah merespons. Tinggal nanti keputusan dari mereka seperti apa," kata Airlangga.
Pemerintah Indonesia tidak bisa langsung meratifikasi kesepakatan tarif resiprokal tersebut. Setelah persoalan Section 301 diselesaikan, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui.
Airlangga menjelaskan, proses tersebut akan dilanjutkan dengan amandemen kesepakatan dan penandatanganan sebelum akhirnya masuk ke tahap ratifikasi.
"Jadi sesudah nanti penyelesaian 301, itu ada amandemen, penandatanganan, mungkin amandemennya baru kita ratifikasi," ujarnya.
Meski masih terdapat sejumlah tahapan, pemerintah menargetkan seluruh proses kesepakatan tarif dengan AS dapat dirampungkan pada tahun ini.
"Direncanakan sih tahun ini selesai," pungkas Airlangga.