Airlangga Sebut Deal Tarif RI-AS Belum Diratifikasi: Ada Masalah, Soal Kerja Paksa Sudah Beres

Mohammad Fadil Djailani, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 24 Agustus 2026 | 18:57 WIB
Airlangga Sebut Deal Tarif RI-AS Belum Diratifikasi: Ada Masalah, Soal Kerja Paksa Sudah Beres
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, proses ratifikasi belum dilakukan lantaran masih terdapat pembahasan yang harus diselesaikan dengan pemerintah AS. Foto Fakhri-Suara.com
baca 10 detik
  • Ratifikasi tarif Indonesia-AS belum dilakukan karena Section 301 belum tuntas.
  • Isu forced labor selesai, kini fokus pada persoalan excess capacity.
  • Pemerintah menargetkan seluruh proses kesepakatan rampung tahun ini.

Suara.com - Kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) belum masuk tahap ratifikasi. Pemerintah masih harus menyelesaikan pembahasan terkait Section 301 sebelum kesepakatan tersebut dapat diproses ke tahap berikutnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, proses ratifikasi belum dilakukan lantaran masih terdapat pembahasan yang harus diselesaikan dengan pemerintah AS.

"Belum (tarif resiprokal Indonesia-AS diratifikasi), itu kan masih ada Section 301," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Menurut Airlangga, terdapat dua isu utama yang menjadi pembahasan dalam Section 301. Salah satunya menyangkut persoalan forced labor atau kerja paksa yang kini telah diselesaikan.

"301 itu ada dua isu. Satu yang terkait dengan forced labor kita sudah selesaikan, di mana kita dikenakan 10 persen, negara lain 12 persen," ujarnya.

Dengan penyelesaian persoalan tersebut, Indonesia kini masih menghadapi pembahasan mengenai excess capacity atau kelebihan kapasitas.

Airlangga mengatakan pemerintah Indonesia telah memberikan respons terhadap isu tersebut kepada pihak AS. Namun, keputusan akhir masih berada di tangan pemerintah AS.

"Yang masih dalam proses itu yang terkait dengan excess kapasitas. Nah, excess kapasitas kita juga sudah merespons. Tinggal nanti keputusan dari mereka seperti apa," kata Airlangga.

Pemerintah Indonesia tidak bisa langsung meratifikasi kesepakatan tarif resiprokal tersebut. Setelah persoalan Section 301 diselesaikan, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui.

baca juga

Airlangga menjelaskan, proses tersebut akan dilanjutkan dengan amandemen kesepakatan dan penandatanganan sebelum akhirnya masuk ke tahap ratifikasi.

"Jadi sesudah nanti penyelesaian 301, itu ada amandemen, penandatanganan, mungkin amandemennya baru kita ratifikasi," ujarnya.

Meski masih terdapat sejumlah tahapan, pemerintah menargetkan seluruh proses kesepakatan tarif dengan AS dapat dirampungkan pada tahun ini.

"Direncanakan sih tahun ini selesai," pungkas Airlangga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai September 2026, Purbaya Ubah Strategi Ekonomi RI Hadapi Era Perdagangan Bebas

Mulai September 2026, Purbaya Ubah Strategi Ekonomi RI Hadapi Era Perdagangan Bebas

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:29 WIB

Rahasia Bisnis Orang Cina, Arab, dan India: Dagang itu Gak Mudah Lho!

Rahasia Bisnis Orang Cina, Arab, dan India: Dagang itu Gak Mudah Lho!

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Karhutla Kalimantan Makin Parah, Airlangga: Kegiatan Ekonomi Terganggu

Karhutla Kalimantan Makin Parah, Airlangga: Kegiatan Ekonomi Terganggu

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:19 WIB

Terkini

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Cedera hingga Recovery, Layanan Fisioterapi di Jakarta Utara Dukung Aktivitas Olahraga

Dari Cedera hingga Recovery, Layanan Fisioterapi di Jakarta Utara Dukung Aktivitas Olahraga

Sport | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:08 WIB

Kursi DPR Mau Ditambah 11, RUU Pemilu Godok Minimal 4 Kursi per Dapil

Kursi DPR Mau Ditambah 11, RUU Pemilu Godok Minimal 4 Kursi per Dapil

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Ikano Unpad Desak Reformasi Hukum Notaris Hadapi Ancaman AI dan Cyber Notary

Ikano Unpad Desak Reformasi Hukum Notaris Hadapi Ancaman AI dan Cyber Notary

Jabar | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:58 WIB

×