SuaraBandungBarat.id- Putusan MK terkait sistem proporsional tertutup atau sistem proporsional terbuka akan dibacakan hari ini, 15 Juni 2023.
Keputusan tersebut nantinya akan mempengaruhi mekanisme pencoblosan di Pemilu 2024.
Salahsatu diantaranya yakni terkait mekanisme pencalegan dan pencoblosan caleg.
Dimana jika sistem proporsional tertutup yang disahkan, maka foto dan nama caleg tidak akan ditampilkan pada surat suara di TPS.
Selain itu, para caleg tidak akan mendapatkan kesempatan kampanye personal, melainkan hak prerogratif penuh partai.
Sebagaimana diketahui gugatan terkait sistem proporsional tertutup dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022.
Mereka meminta MK mengembalikan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup.
Inilah 6 orang yang menggugat kepada MK:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Baca Juga: PEMILU 2024: MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup Seperti Orde Baru?
Namun pada akhirnya, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu tersebut.
Sehingga pemilu 2024 tetap akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).*