SUARA BANDUNG BARAT - Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang putusan terkait UU Pemilu terkait sistem terbuka atau tertutup pada kontestasi 2024, hari ini Kamis (15/6/2023).
Perkara bernomor 114/PUU-XX/2022, adalah uji materil terkait pasal sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka. Gugatan yang diajukan lleh Demas Brian, dkk ini tentu menuai polemik.
Terlebih ada tudingan dari beberapa elite politik bahwa KPU RI turut serta memberi dukungan berlakunya sistem proporsional tertutup di pemilu 2024.
Hal tersebut jadi sorotan pasca Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 29 Desember 2020 turut berkomentar atas isu tersebut. Atas komentar tersebut Hasyim Asy'ari disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tak hanya itu, polemik berlanjut saat Denny Indrayana beberkan informasi bahwa MK akan memutuskan proporsional tertutup. Namun, informasi tersebut nyatanya tidak bersumber dari internal MK.
Sidang putusan terkait sistem pemilu tentu sangat ditunggu-tunggu, karena hasilnya punya implikasi besar terhadap kontestasi pemilu 2024.(*)