SUARA BANDUNG BARAT - Berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 9/PID.SUS/2022/PT BTN, sudah terbukti bahwa Steve Wantania melakukan pelecehan seksual terhadap putri Pinkan Mambo, berinisial MA.
Dalam surat putusan itu, Steve Wantania disebut melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya berulang kali sejak tahun 2018 sampai Januari 2021.
Pada setiap perbuatannya itu, Steve Wantania juga dinyatakan selalu memberikan ancaman, dan uang ratusan ribu kepada MA agar tak memberitahu sang ibu, yakni Pinkan Mambo.
Steve Wantania bahkan selalu memaksa dengan cara menarik tangan serta tubuh MA setiap kali berusaha menghindarinya untuk melakukan aksi tak senonoh tersebut.
Satu di antaranya pada Januari 2021, Steve Wantania pernah memeluk, dan menggesekan alat kelaminnya pada bagian tubuh belakang MA secara paksa.
Saat itu, anak Pinkan Mambo sedang mengambil suatu barang di kamar ibunya.
"Bahwa sekitar bulan Januari 2021 bertempat di Komplek Delatinos C2 Nomor 9 kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, saksi anak Michelle Ashley Rezya sedang mencari barang di kamar saksi, Pinkan Ratnasari yang pada saat ada terdakwa," demikian surat putusan tersebut.
Kemudian, Steve Wantania langsung menghampiri, memeluk, menggesekkan alat kelaminnya hingga meraba tubuh anak tirinya, MA.
"Terdakwa langsung menghampiri dan memeluk saksi anak Michelle Ashley Rezya dari belakang sambil menggesek-gesekan alat kelamin (penisnya) terdakwa ke bagian tubuh belakang saksi anak Michelle Ashley Rezya, dan tangan kiri terdakwa meraba-raba kemaluan (vagina) saksi anak Michelle," lanjut keterangan tersebut.
Baca Juga: Punya Nilai Ekonomi, OMG Jatim Gelar Pelatihan Daur Ulang Limbah Menjadi Sabun di Blitar
Akibat tindakan pelecehan seksual yang dilakukan berulang kali, anak Pinkan Mambo tak hanya mengalami trauma, melainkan juga kerusakan pada organ intimnya.
Berdasarkan keterangan dalam surat putusan itu, hasil pemeriksaan menemukan robekan lama pada selaput dara MA, akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.
"Selaput dara: pada posisi jam tujuh, dan sembilan, terdapat robekan tidak sampai dasar," sambung keterangan itu. (*)