SUARA BANDUNG BARAT - Selebgram penuh kontroversi, Oklin Fia kini memang tengah menjadi sorotan publik terkait konten-kontennya yang disebut tak senonoh.
Bahkan video terakhir yang menjadi puncak kekesalan masyarakat Indonesia yaitu konten Oklin yang menjilat es krim dengan posisi adegan dewasa.
Bahkan baru-baru ini, perbuatan Oklin Fia telah resmi dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).
Meskipun Oklin Fia belum bisa dijerat dengan pasal penodaan agama, PB SEMMI tetap melakukan usahanya agar selebgram tersebut dapat dijerat dengan pasal tersebut.
Di sisi lain, salah satu artis tanah air yang juga sarat akan kontroversi, Nikita Mirzani ikut menyoroti perbuatan Oklin Fia dalam kontennya tersebut.
Rupanya, pelaporan yang dilakukan terhadap Oklin Fia sejalan dengan apa yang pernah dikatakan Nikita Mirzani untuk melaporkannya.
Nikita Mirzani sempat mengungkapkan jika yang salah adalah penggunaan hijab yang dilakukan Oklin serta caranya menjilat es krim.
"Yang salah adalah kenapa dia harus memakai hijab terus nyedot es krimnya kayak gitu," kata Niki yang dikutip dari Youtube Intens Investigasi pada Rabu (16/8/2023).
Menurutnya juga, apabila Oklin tidak menggunakan hijab, maka semuanya akan dianggap biasa saja, itulah yang menjadi pertanyaannya kenapa harus pakai hijab.
Baca Juga: Terkuak Fakta Adanya Suporter Persib di Kandang Persis, Ternyata Difasilitasi PT LIB
"Kenapa hijabnya dipake, coba kalau dia gak pakai hijab, mungkin akan biasa aja," jelasnya.
Adapun terkait pelaporan, ternyata apa yang dilakukan PB SEMMI sejalan dengan ucapan Niki yang menyarankan untuk melaporkan Oklin kepada polisi.
Menurut Niki, daripada netizen terus mengurusi dirinya, lebih baik laporkan saja Oklin jika memang merasa gemas kepada selebgram berhijab tersebut.
"Kalau kalian gemes, jadi saran gue buat kalian, memang itu tidak baik dilakukan, buat kalian, daripada ngetak ngetek gue, terus kalian pada gemes sama yang namanya Oklin, Oklin mending kalian laporin aja ke kantor polisi terdekat," tambahnya.(*)