Fatwa MUI Sebut Perbuatan Oklin Fia Haram, Ini Kata Pelapor Terkait Pasal Pornoaksi hingga Penodaan Agama

bandungbarat

Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:41 WIB
Fatwa MUI Sebut Perbuatan Oklin Fia Haram, Ini Kata Pelapor Terkait Pasal Pornoaksi hingga Penodaan Agama
Harapan pelapor terkait pasal pornoaksi hingga penodaan agama atas perbuatan Oklin Fia. (Kolase foto Instagram)

SUARA BANDUNG BARAT - Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Oklin Fia.

Dari keterangannya selaku pelapor, mereka telah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama setengah jam dengan banyaknya pertanyaan sekitar dua puluh pertanyaan.

Setelah memberikan bukti baru, pihak pelapor menyebutkan bahwa mereka berharap agar penyidik dapat menerapkan pasal terkait pornoaksi terhadap perbuatan Oklin.

"Kami berharap pasal terkait pornoaksi dapat diterapkan oleh penyidik,"  ujarnya yang dikutip dari Youtube Intens Investigasi pada Selasa (22/8/2023).

Menurutnya juga, mereka sudah berupaya semaksimal mungkin agar perbuatan Oklin dapat dijerat dengan pasal pornoaksi hingga penodaan agama.

"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin bahwa kami ingin pasal terkait dengan pornoaksi, bahkan penodaan agama, kami ingin minta itu diterapkan," tambahnya.

Bukan tanpa alasan, pihak pelapor berani melanjutkan laporannya karena sudah berkoordinasi dengan MUI yang sudah menyatakan siap mendukung PB SEMMI terkait laporannya.

"Kami sudah koordinasi dengan MUI, MUI menyatakan bahwa siap untuk mendukung langkah PB SEMMI dan siap untuk jadi ahli, siap untuk dipanggil oleh kepolisian," jelasnya.

Bahkan menurutnya, pihak MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa perbuatan Oklin Fia tersebut adalah haram.

baca juga

Pelapor sendiri juga sudah menyerahkan fatwa tersebut kepada penyidik untuk ditindak lanjuti.

"Kemarin MUI sih berbicara, berkoordinasi kepada kami bahwa perbuatan Oklin mengarah kepada pornoaksi, dan kami sudah diberikan fatwanya, dan kami sudah serahkan fatwanya bahwa itu dinyatakan perbuatan yang haram," terangnya.

Adapun terkait apakah perbuatan Oklin akan dijerat pasal penodaan agama atau tidak, pelapor menyebut jika MUI masih mengkaji dan mendalaminya.

"Kalo penodaan agamanya masih dalam tahap pengkajian, pendalaman,  MUI menyatakan masih mengkaji itu," imbuhnya.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Oklin Fia Dikhawatirkan Kabur ke Luar Negeri, Ini yang Dilakukan Pelapor: Barang Bukti Sudah Kami Serahkan...

Oklin Fia Dikhawatirkan Kabur ke Luar Negeri, Ini yang Dilakukan Pelapor: Barang Bukti Sudah Kami Serahkan...

Bandungbarat | Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:16 WIB

Sebelum Polisikan Oklin Fia, Marissya Icha Sempat Konsultasi Soal Ini

Sebelum Polisikan Oklin Fia, Marissya Icha Sempat Konsultasi Soal Ini

Your Say | Selasa, 22 Agustus 2023 | 11:55 WIB

Deretan Fakta Oklin Fia Si Penjilat Es Krim: Dihujat hingga Dilaporkan Umi Pipik

Deretan Fakta Oklin Fia Si Penjilat Es Krim: Dihujat hingga Dilaporkan Umi Pipik

Video | Senin, 21 Agustus 2023 | 17:00 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×