SUARA BANDUNG BARAT - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebut mahasiswa tidak diwajibkan lagi membuat skripsi.
Syarat kelulusan menurut Nadiem bukanlah hanya dalam bentuk seperti skripsi, tesis atau lainnya, melainkan bisa bermacam-macam disesuaikan prodinya.
Menurutnya, peraturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi. Keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26, Selasa (29/8/2023).
Maka dari itu, bagi program studi yang telah menerapkan aturan baru ini dalam kurikulumnya, maka bisa mengajukan standar penilaiannya kepada badan akreditasi.
Bahkan pada acara Merdeka Belajar, Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi ini, Nadiem juga menegaskan jika tugas akhir tidak wajib lagi.
"Tugas akhir tidak wajib lagi," ucapnya.
Selain itu, Nadiem juga menyebut jika prodi bisa mengatakan bahwa mahasiswanya sudah tidak butuh tugas akhir yang memang telah dibuktikan dalam perjalanan pendidikannya.
"Saya merasa saya tidak membutuhkan tugas akhir untuk membuktikannya, karena saya sudah membuktikan selama tahun-tahun ini," imbuhnya.
Baca Juga: Striker Asal Indonesia Amir Hamzah Bersinar di Liga Brunei, Cetak 10 Gol dari 11 Laga
Pada acara tersebut, ditampilkan juga berbagai perbedaan sebelum dan sesudah dalam penyederhanaan standar kompetensi lulusan.
Adapun dampak positif yang disebutkan yaitu:
1. program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir.
2. Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana atau sarjana terapan.
3. mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.(*)