SuaraBandungBarat - Semakin berkembangnya teknologi informasi, tentunya menimbulkan sisi negatif dan positif yang langsung berdampak dalam pergaulan manusia.
Salah satunya, dampak negatifnya adalah mudahnya diakses film-film dewasa yang sangat berbahaya jika ditonton.
Dikatakan berbahaya, tentunya karena menimbulkan efek kecanduan selain itu juga akan membuat seorang yang kerap menontonnya, ingin melakukan hal yang dilihatnya.
Jika ia sudah berpasangan, tentunya penyaluran hasrat seksualnya akan bersama dengan pasangannya, jika belum berpasangan maka berpotensi melakukan onani atau masturbasi atau lebih jauh dari itu.
Untuk itu, negara sebagaimana konseptual awalnya yakni melindungi warga negara memiliki suatu kewajiban untuk melindungi masyarakatnya, salah satunya dari pornografi.
Di Indonesia sendiri, perlindungan terhadap konten sensual ini telah kemudian diatur kepastian hukumnya dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam peraturan tersebut dimuat tentang perbuatan yang dilarang terkait dengan pornografi. Yakni, dimaknai sebagai pornografi apabila memuat
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Tak heran, jika kemudian kasus PH pornografi yang ada di Jakarta Selatan beberapa waktu ini diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Cuma Perkara Colokan Listrik Tak Terpasang, Inara Rusli Dianggap Gak Layak Dapat Hasuk Asuh Anak
Hal tersebut, dikarenakan melanggar aturan tersebut. Pada pasal 4 sampai 14 disebutkan secara eksplisit
bagi setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, pornografi anak.
Jika terlalu sering menonton film panas, maka akan sangat berpengaruh bagi kesehatan otak seseorang.
Hal ini dikarenakan, frekuensi yang sering dengan melihat film porno akan berdampak pada kerusakan otak atau prefrontal cortex.
Prefrontal cortex adalah bagian depan otak yang mengatur ingatan, memusatkan perhatian, mengendalikan emosi dan mengambil keputusan.