SUARABANDUNGBARAT - Pemerintah Kabupaten dan Kota telah membuka kesempatan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berminat untuk mengisi jabatan fungsional (JF) sebagai guru.
Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon PPPK untuk jabatan fungsional guru.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 546 Tahun 2023.
Berikut adalah persyaratan khusus yang harus diperhatikan oleh calon PPPK guru:
Tidak Pernah Diberhentikan Tidak dengan Hormat Sebagai PPPK
Calon PPPK guru harus memiliki rekam jejak yang baik dalam karier mereka sebagai PPPK. Mereka tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK.
Pemenuhan Kebutuhan Guru
Pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota ditujukan untuk memenuhi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum. Ini menunjukkan bahwa ada alokasi khusus untuk guru-guru dalam pengadaan PPPK.
Kriteria Pelamar pada Kebutuhan Khusus
Pelamar pada kebutuhan khusus harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Pelamar Prioritas (P1)
Ini adalah peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Ini mencakup mantan tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawalian Negara.
3. Guru Non-ASN di Sekolah Negeri
Guru non-ASN yang bekerja di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.
Kualifikasi Pendidikan
Calon PPPK guru harus memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat, dan/atau sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan.
Ketentuan Seleksi PPPK Guru
- Pelamar prioritas adalah peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
- Eks THK-II adalah mantan tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara.
- Guru non-ASN di sekolah negeri adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.
Pengalaman Kerja
Calon PPPK guru harus dapat membuktikan pengalaman kerja mereka dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Pembatasan untuk Penyandang Disabilitas
Ada pembatasan khusus untuk calon PPPK guru yang berstatus sebagai penyandang disabilitas. Mereka tidak dapat melamar pada kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau Guru Bahasa Inggris.
Begitu pula, calon PPPK guru yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar pada kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Sedangkan calon PPPK guru yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar pada kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
Dengan memahami persyaratan khusus ini, calon PPPK guru di Kabupaten dan Kota diharapkan dapat bersiap untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk mengisi posisi PPPK JF Guru pada tahun 2023.(*)
Baca Juga: Seleksi CASN 2023, PPPK Menjadi Kebutuhan Prioritas