Honorer Wajib Teliti, Ini Syarat Khusus PPPK 2023 untuk Jabatan Fungsional Guru

bandungbarat | Suara.com

Senin, 18 September 2023 | 16:00 WIB
Honorer Wajib Teliti, Ini Syarat Khusus PPPK 2023 untuk Jabatan Fungsional Guru
Honorer Wajib Teliti, Ini Syarat Khusus PPPK 2023 untuk Jabatan Fungsional Guru (freepik)

SUARABANDUNGBARAT -  Pemerintah Kabupaten dan Kota telah membuka kesempatan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berminat untuk mengisi jabatan fungsional (JF) sebagai guru.

Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon PPPK untuk jabatan fungsional guru.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 546 Tahun 2023.

Berikut adalah persyaratan khusus yang harus diperhatikan oleh calon PPPK guru:
 
Tidak Pernah Diberhentikan Tidak dengan Hormat Sebagai PPPK
 
Calon PPPK guru harus memiliki rekam jejak yang baik dalam karier mereka sebagai PPPK. Mereka tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK.
 
Pemenuhan Kebutuhan Guru
 
Pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota ditujukan untuk memenuhi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum. Ini menunjukkan bahwa ada alokasi khusus untuk guru-guru dalam pengadaan PPPK.
 
Kriteria Pelamar pada Kebutuhan Khusus
 
Pelamar pada kebutuhan khusus harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
1. Pelamar Prioritas (P1)

Ini adalah peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
 
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

Ini mencakup mantan tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawalian Negara.
 
3. Guru Non-ASN di Sekolah Negeri

Guru non-ASN yang bekerja di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.
 
Kualifikasi Pendidikan
 
Calon PPPK guru harus memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat, dan/atau sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan.
 
Ketentuan Seleksi PPPK Guru
 
- Pelamar prioritas adalah peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
 
- Eks THK-II adalah mantan tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara.
 
- Guru non-ASN di sekolah negeri adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.
 
Pengalaman Kerja
 
Calon PPPK guru harus dapat membuktikan pengalaman kerja mereka dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
 
Pembatasan untuk Penyandang Disabilitas
 
Ada pembatasan khusus untuk calon PPPK guru yang berstatus sebagai penyandang disabilitas. Mereka tidak dapat melamar pada kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau Guru Bahasa Inggris.

Begitu pula, calon PPPK guru yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar pada kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Sedangkan calon PPPK guru yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar pada kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
 
Dengan memahami persyaratan khusus ini, calon PPPK guru di Kabupaten dan Kota diharapkan dapat bersiap untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk mengisi posisi PPPK JF Guru pada tahun 2023.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diundur, Simak Jadwal Terbaru Proses Seleksi CPNS dan PPPK

Diundur, Simak Jadwal Terbaru Proses Seleksi CPNS dan PPPK

Bisnis | Senin, 18 September 2023 | 08:53 WIB

Nyanyi Dear God di Kelas, Guru Bahasa Inggris di Lombok Debut di Instagram Avenged Sevenfold

Nyanyi Dear God di Kelas, Guru Bahasa Inggris di Lombok Debut di Instagram Avenged Sevenfold

Bali | Minggu, 17 September 2023 | 23:15 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK Pemprov Riau Diundur, BKD Ungkap Alasannya

Seleksi CPNS dan PPPK Pemprov Riau Diundur, BKD Ungkap Alasannya

Riau | Minggu, 17 September 2023 | 19:29 WIB

Terkini

Sikat West Ham, Komentar Bek Keturunan Indonesia usai Bawa Klubnya ke Semifinal Piala FA

Sikat West Ham, Komentar Bek Keturunan Indonesia usai Bawa Klubnya ke Semifinal Piala FA

Bola | Senin, 06 April 2026 | 14:14 WIB

Selain Mark Lee dari NCT, Ini Kasus 10 Idol K-Pop Keluar Grup yang Bikin Fans Syok

Selain Mark Lee dari NCT, Ini Kasus 10 Idol K-Pop Keluar Grup yang Bikin Fans Syok

Entertainment | Senin, 06 April 2026 | 14:13 WIB

Gempa 7,6 SR Guncang Sulawesi Utara - Maluku Utara, Legislator Imbau Agar Warga Waspada

Gempa 7,6 SR Guncang Sulawesi Utara - Maluku Utara, Legislator Imbau Agar Warga Waspada

DPR | Senin, 06 April 2026 | 14:13 WIB

Nama Jay Idzes Ikut Terseret dalam Pusaran Rumor Transfer Manchester United

Nama Jay Idzes Ikut Terseret dalam Pusaran Rumor Transfer Manchester United

Bola | Senin, 06 April 2026 | 14:12 WIB

5 Smartwatch Murah dengan GPS Internal, Lari dan Bersepeda Praktis Tanpa Perlu Bawa HP

5 Smartwatch Murah dengan GPS Internal, Lari dan Bersepeda Praktis Tanpa Perlu Bawa HP

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 14:11 WIB

Horor Penumpang Taksi Online di Harmoni: Dilecehkan Sopir 'Nyabu' hingga Aksi Berani Korban Melawan

Horor Penumpang Taksi Online di Harmoni: Dilecehkan Sopir 'Nyabu' hingga Aksi Berani Korban Melawan

News | Senin, 06 April 2026 | 14:11 WIB

Mentan: Cadangan Beras Tembus Jutaan Ton, Stok Pangan Aman hingga Tahun Depan

Mentan: Cadangan Beras Tembus Jutaan Ton, Stok Pangan Aman hingga Tahun Depan

News | Senin, 06 April 2026 | 14:10 WIB

4 Cara Mengembalikan Chat WA yang Terhapus, Mudah dan Pasti Berhasil!

4 Cara Mengembalikan Chat WA yang Terhapus, Mudah dan Pasti Berhasil!

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 14:10 WIB

4 Rekomendasi Bedak yang Efektif Menutupi Flek Hitam di Usia 40 Tahun ke Atas

4 Rekomendasi Bedak yang Efektif Menutupi Flek Hitam di Usia 40 Tahun ke Atas

Riau | Senin, 06 April 2026 | 14:09 WIB

Sahroni Tegaskan Hitung Kerugian Negara Wajib Lewat BPK: Kalau Tidak, Landasan Hukumnya Tidak Valid

Sahroni Tegaskan Hitung Kerugian Negara Wajib Lewat BPK: Kalau Tidak, Landasan Hukumnya Tidak Valid

News | Senin, 06 April 2026 | 14:09 WIB