Honorer Wajib Teliti, Ini Syarat Khusus PPPK 2023 untuk Jabatan Fungsional Guru

bandungbarat

Senin, 18 September 2023 | 16:00 WIB
Honorer Wajib Teliti, Ini Syarat Khusus PPPK 2023 untuk Jabatan Fungsional Guru
Honorer Wajib Teliti, Ini Syarat Khusus PPPK 2023 untuk Jabatan Fungsional Guru (freepik)

SUARABANDUNGBARAT -  Pemerintah Kabupaten dan Kota telah membuka kesempatan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berminat untuk mengisi jabatan fungsional (JF) sebagai guru.

Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon PPPK untuk jabatan fungsional guru.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 546 Tahun 2023.

Berikut adalah persyaratan khusus yang harus diperhatikan oleh calon PPPK guru:
 
Tidak Pernah Diberhentikan Tidak dengan Hormat Sebagai PPPK
 
Calon PPPK guru harus memiliki rekam jejak yang baik dalam karier mereka sebagai PPPK. Mereka tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK.
 
Pemenuhan Kebutuhan Guru
 
Pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota ditujukan untuk memenuhi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum. Ini menunjukkan bahwa ada alokasi khusus untuk guru-guru dalam pengadaan PPPK.
 
Kriteria Pelamar pada Kebutuhan Khusus
 
Pelamar pada kebutuhan khusus harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
1. Pelamar Prioritas (P1)

Ini adalah peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
 
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

Ini mencakup mantan tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawalian Negara.
 
3. Guru Non-ASN di Sekolah Negeri

Guru non-ASN yang bekerja di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.
 
Kualifikasi Pendidikan
 
Calon PPPK guru harus memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat, dan/atau sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan.
 
Ketentuan Seleksi PPPK Guru
 
- Pelamar prioritas adalah peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
 
- Eks THK-II adalah mantan tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara.
 
- Guru non-ASN di sekolah negeri adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.
 
Pengalaman Kerja
 
Calon PPPK guru harus dapat membuktikan pengalaman kerja mereka dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
 
Pembatasan untuk Penyandang Disabilitas
 
Ada pembatasan khusus untuk calon PPPK guru yang berstatus sebagai penyandang disabilitas. Mereka tidak dapat melamar pada kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau Guru Bahasa Inggris.

Begitu pula, calon PPPK guru yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar pada kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Sedangkan calon PPPK guru yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar pada kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
 
Dengan memahami persyaratan khusus ini, calon PPPK guru di Kabupaten dan Kota diharapkan dapat bersiap untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk mengisi posisi PPPK JF Guru pada tahun 2023.(*)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diundur, Simak Jadwal Terbaru Proses Seleksi CPNS dan PPPK

Diundur, Simak Jadwal Terbaru Proses Seleksi CPNS dan PPPK

Bisnis | Senin, 18 September 2023 | 08:53 WIB

Nyanyi Dear God di Kelas, Guru Bahasa Inggris di Lombok Debut di Instagram Avenged Sevenfold

Nyanyi Dear God di Kelas, Guru Bahasa Inggris di Lombok Debut di Instagram Avenged Sevenfold

Bali | Minggu, 17 September 2023 | 23:15 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK Pemprov Riau Diundur, BKD Ungkap Alasannya

Seleksi CPNS dan PPPK Pemprov Riau Diundur, BKD Ungkap Alasannya

Riau | Minggu, 17 September 2023 | 19:29 WIB

Terkini

Api Kecil Bisa Jadi Bencana, Setop Bakar Lahan Selama El Nino Masih Sangat Kuat!

Api Kecil Bisa Jadi Bencana, Setop Bakar Lahan Selama El Nino Masih Sangat Kuat!

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:24 WIB

Jarak Bukan Halangan, BRImo Taiwan Hadir Dekatkan Layanan Perbankan untuk WNI

Jarak Bukan Halangan, BRImo Taiwan Hadir Dekatkan Layanan Perbankan untuk WNI

Bri | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Viral Cekcok di Polsek Cengkareng, Ternyata Buntut Debt Collector Paksa Masuk Mobil Warga

Viral Cekcok di Polsek Cengkareng, Ternyata Buntut Debt Collector Paksa Masuk Mobil Warga

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Asap Tak Punya Paspor, Airlangga Minta Negara ASEAN Tolong RI

Asap Tak Punya Paspor, Airlangga Minta Negara ASEAN Tolong RI

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:13 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Mahasiswa UIN Jakarta Cium Aroma Intervensi Politik

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Mahasiswa UIN Jakarta Cium Aroma Intervensi Politik

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:12 WIB

Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG

Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG

Kalbar | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:11 WIB

Pesona Alam di Bawah Bayang-Bayang Ekskavator: 4 Wisata Indonesia yang Terdampak Tambang

Pesona Alam di Bawah Bayang-Bayang Ekskavator: 4 Wisata Indonesia yang Terdampak Tambang

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:10 WIB

4 Body Serum Efek Tone Up Bikin Kulit Lebih Cerah, Harga Murah Rp30 Ribuan

4 Body Serum Efek Tone Up Bikin Kulit Lebih Cerah, Harga Murah Rp30 Ribuan

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu

Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Tertipu Gaya Film Perang Serius, Tropic Thunder Ternyata Satir Komedi Paling Pecah

Tertipu Gaya Film Perang Serius, Tropic Thunder Ternyata Satir Komedi Paling Pecah

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:59 WIB

×