SUARA BANDUNG BARAT- Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat resmi bahwa ada 19 pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat harus dikembalikan ke posisi jabatannya semula.
Hal tersebut buntut dari polemik proses rotasi, mutasi, dan promosi di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) beberapa waktu lalu.
Keputusan tertuang dalam Surat BKN dengan Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Manajemen ASN di lingkungan Pemda KBB.
Surat tertanggal 10 Oktober 2023 tersebut atas nama Kepala BKN Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dr Otok Kuswandaru S.Sos, M.Si.
Melalui surat itu, pejabat pembina kepegawaian agar melakukan langkah mengembalikan ke-19 PNS tersebut ke jabatan asalnya paling lambat pada 10 November 2023.
Para pejabat tersebut Tlterdiri dari 3 pejabat pengawas, 15 pejabat administrator, dan 1 pejabat fungsional ahli madya.
Untuk diketahui, Apabila rekomendasi tersebut tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan maka BKN akan melakukan penangguhan sementara layanan administrasi kepegawaian (blokir) di lingkungan Pemda KBB.
Hal tersebut sebagai konsekuensi dari rotasi, mutasi, dan promosi, di Pemda KBB yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir mengatakan, dalam surat BKN itu intinya menyampaikan hasil pengawasan dan pengendalian, di dalamnya mengevaluasi terhadap pengisian jabatan tinggi pratama juga rotasi mutasi di lingkungan Pemda KBB.
"Di suratnya 19 orang hasil rotasi, mutasi, dan promosi yang dikembalikan ke jabatan semula dan pastinya ada efek dominonya," katanya.
Ia menjelaskan, dalam surat itu menyangkut perpindahan sebelum dua tahun. Pihaknya diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan itu maksimal 10 November 2023 sudah ada perubahan.
"Kami harus tegak lurus ikuti rekomendasi dari BKN, kalau ada kesalahan maka harus diperbaiki," katanya. (*)