Media Asing Soroti Pengesahan KUHP Baru, Disebut Bakal Kurangi Wisatawan Asing ke Indonesia

Suara Bestie Suara.Com
Kamis, 08 Desember 2022 | 13:13 WIB
Media Asing Soroti Pengesahan KUHP Baru, Disebut Bakal Kurangi Wisatawan Asing ke Indonesia
Ilustrasi Pantai di Bali (Tempatwisatadibali)

Sejumlah media asing ikut menyoroti terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi KUHP pada Selasa, (06/12/2022) lalu.

Pengesahan tersebut menuai kontroversi karena dianggap tidak masuk akal dan beberapa UU dianggap memuat banyak pasal karet.

Di antaranya pasal yang menghukum pengkritik lembaga negara yang kebebasannya seolah dibungkam. Ada juga UU kontroversi lain seperti pasal soal perzinahan.

Buntut kontroversinya pengesahan KUHP, media asing juga ikut menyoroti hal ini.

Seperti media China berbasis di Hong Kong, South China Morning Post (SCMP) yang menyoroti soal kelompok di Indonesia yang mengecam KUHP ini karena bisa menghancurkan demokrasi.

SCMP pun menulis artikel dengan judul "Indonesian groups decry ‘destruction of democracy’ as new criminal code curbs sex, free speech."

Dalam artikelnya, SCMP menulis artikel yang mengutip pernyataan dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur.

Isnur menyoroti soal pasal-pasal bermasalah seperti larangan menghina presiden, wakil presiden dan lembaga negara, pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara Pancasila, protes tanpa izin, seks di luar nikah dan kumpul kebo.

“Indonesia bergerak ke arah otoriter baru. Di bawah Jokowi, ada serangkaian kemunduran yang berujung pada kehancuran demokrasi itu sendiri,” kata Muhamad Isnur.

Baca Juga: Sejumlah Rumah dan Sekolah Rusak Akibat Gempa Sukabumi Berkekuatan Magnitudo 5.8

Sementara, media Associated Press atau AP yang berbasis di Amerika Serikat menyoroti soal pasal larangan seks di luar nikah dalam KUHP.

Artikel tersebut berjudul "Indonesia’s Parliament votes to ban sex outside of marriage."

Menurut AP, larangan tersebut berpotensi akan memengaruhi pengunjung asing dan juga warga negara Indonesia itu sendiri.

AP menyoroti Undang-Undang yang diubah mengatakan seks di luar nikah dapat dihukum satu tahun penjara dan kohabitasi enam bulan.

Tetapi tuduhan perzinahan harus didasarkan pada laporan polisi yang diajukan oleh pasangan, orang tua atau anak-anak.

Sementara, hukuman penjara 10 tahun karena bergabung dengan organisasi yang mengikuti ideologi Marxis-Leninis dan hukuman empat tahun karena menyebarkan komunisme juga ikut disoroti oleh AP.

Adapun media lain seperti Reuters dan BBC yang berbasis Inggris juga menyoroti terkait KUHP ini.

Kedua media tersebut menulis artikel dengan judul "Indonesia bans sex outside marriage in new criminal code." dan "Indonesia passes criminal code banning sex outside marriage."

Kontributor: Maliana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI