Media Asing Soroti Pengesahan KUHP Baru, Disebut Bakal Kurangi Wisatawan Asing ke Indonesia

Suara Bestie

Kamis, 08 Desember 2022 | 13:13 WIB
Media Asing Soroti Pengesahan KUHP Baru, Disebut Bakal Kurangi Wisatawan Asing ke Indonesia
Ilustrasi Pantai di Bali (Tempatwisatadibali)

Sejumlah media asing ikut menyoroti terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi KUHP pada Selasa, (06/12/2022) lalu.

Pengesahan tersebut menuai kontroversi karena dianggap tidak masuk akal dan beberapa UU dianggap memuat banyak pasal karet.

Di antaranya pasal yang menghukum pengkritik lembaga negara yang kebebasannya seolah dibungkam. Ada juga UU kontroversi lain seperti pasal soal perzinahan.

Buntut kontroversinya pengesahan KUHP, media asing juga ikut menyoroti hal ini.

Seperti media China berbasis di Hong Kong, South China Morning Post (SCMP) yang menyoroti soal kelompok di Indonesia yang mengecam KUHP ini karena bisa menghancurkan demokrasi.

SCMP pun menulis artikel dengan judul "Indonesian groups decry ‘destruction of democracy’ as new criminal code curbs sex, free speech."

Dalam artikelnya, SCMP menulis artikel yang mengutip pernyataan dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur.

Isnur menyoroti soal pasal-pasal bermasalah seperti larangan menghina presiden, wakil presiden dan lembaga negara, pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara Pancasila, protes tanpa izin, seks di luar nikah dan kumpul kebo.

“Indonesia bergerak ke arah otoriter baru. Di bawah Jokowi, ada serangkaian kemunduran yang berujung pada kehancuran demokrasi itu sendiri,” kata Muhamad Isnur.

baca juga

Sementara, media Associated Press atau AP yang berbasis di Amerika Serikat menyoroti soal pasal larangan seks di luar nikah dalam KUHP.

Artikel tersebut berjudul "Indonesia’s Parliament votes to ban sex outside of marriage."

Menurut AP, larangan tersebut berpotensi akan memengaruhi pengunjung asing dan juga warga negara Indonesia itu sendiri.

AP menyoroti Undang-Undang yang diubah mengatakan seks di luar nikah dapat dihukum satu tahun penjara dan kohabitasi enam bulan.

Tetapi tuduhan perzinahan harus didasarkan pada laporan polisi yang diajukan oleh pasangan, orang tua atau anak-anak.

Sementara, hukuman penjara 10 tahun karena bergabung dengan organisasi yang mengikuti ideologi Marxis-Leninis dan hukuman empat tahun karena menyebarkan komunisme juga ikut disoroti oleh AP.

Adapun media lain seperti Reuters dan BBC yang berbasis Inggris juga menyoroti terkait KUHP ini.

Kedua media tersebut menulis artikel dengan judul "Indonesia bans sex outside marriage in new criminal code." dan "Indonesia passes criminal code banning sex outside marriage."

Kontributor: Maliana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

'Apa Kata Orang Penjara?' Pasal Seks di Luar Nikah KUHP Jadi Bahan Tertawaan Komika di Amerika

'Apa Kata Orang Penjara?' Pasal Seks di Luar Nikah KUHP Jadi Bahan Tertawaan Komika di Amerika

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 11:58 WIB

Australia Khawatirkan Pasal KUHP Soal Seks di Luar Nikah

Australia Khawatirkan Pasal KUHP Soal Seks di Luar Nikah

Bestie | Kamis, 08 Desember 2022 | 10:26 WIB

KUHP Resmi disahkan, Sederet Hak Terenggut: Semua Bisa Kena!

KUHP Resmi disahkan, Sederet Hak Terenggut: Semua Bisa Kena!

Your Say | Kamis, 08 Desember 2022 | 10:15 WIB

Terkini

Prajurit dan Persit Yonif 413/Bremoro Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Prajurit dan Persit Yonif 413/Bremoro Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Surakarta | Senin, 24 Agustus 2026 | 05:00 WIB

Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga

Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga

Bogor | Senin, 24 Agustus 2026 | 03:49 WIB

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×