Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Undang-undang ini akhirnya selesai dibahas setelah puluhan tahun dan disahkan pada Selasa 6 Desember 2022.
Namun undang-undang KUHP ini juga dikritisi dunia internasional.
Sebagian negara asing bahkan memperingatkan warganya yang hendak berkunjung atau berwisata ke Indonesia.
Hal ini karena ada pasal di KUHP yang melarang hubungan seks di luar nikah dan terancam pidana.
Undang-undang ini bahkan dinilai sebagai bencana bagi hak asasi manusia, dan juga melarang pasangan yang belum menikah untuk hidup bersama dan membatasi kebebasan politik dan agama.
Hukum pidana yang baru disahkan ini akan berlaku dalam tiga tahun dan berlaku untuk orang Indonesia dan orang asing di Indonesia.
Australia pun menjadikan isu ini sebagai sorotan di negaranya.
Undang-undang baru di Indonesia ini dijuluki sebagai "Bali bonk bank".
Baca Juga: KUHP Resmi disahkan, Sederet Hak Terenggut: Semua Bisa Kena!
Bali sangat rawan dengan undang-undang baru ini karena perekonomiannya sangat bergantung dari pariwisata.
Padahal wisatawan Australia adalah salah satu yang terbesar yang datang ke Bali.
Bali selalu dikunjungi ribuan wisatawan mancanegara setiap bulan untuk menikmati cuaca hangatnya, menikmati bir Bintang yang murah, dan pesta pantai sepanjang malam.
Sedangkan mahasiswa pascasarjana Australia terbang ke Bali setiap tahun untuk merayakan kelulusan SMA.