Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini membuat Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, mengaku merasa mendapatkan ketidakadilan.
Ia pun berpendapat bahwa beberapa KPUD di dua provinsi yaitu NTT dan Sulawesi Utara telah mempersulit dengan segala cara.
"Kami sangat merasakan ketidakadilan, karena beberapa KPUD di dua provinsi tersebut telah mempersulit dengan segala cara agar Partai Ummat tidak lolos," jelas Amien Rais, Rabu (15/12/2022).
Amien Rais mengaku bahwa pihaknya sudah punya bukti bahwa partainya mendapat perlakuan yang tidak adil.
"Bukti kesaksian tertulis, maupun bukti-bukti digital telah kami miliki dan pada saatnya nanti akan kami ekspose ke publik," kata Amien Rais.
Padahal menurut Amien Rais, di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara sudah memenuhi syarat dan mengikuti aturan sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Menurutnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 lantaran dianggap terlalu kritis terhadap pemerintah.
Ia juga menganggap bahwa Partai Ummat sengaja disingkirkan.
“Karena itu, mungkin ya karena itu maka telah disingle out menjadi satu-satunya partai yang disingkirkan," pungkasnya.
Baca Juga: Survei: 14,8 Persen Pendukung Jokowi Beralih ke Anies Baswedan
Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan partai politik sebagai calon peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara atau Sulut.
Hal ini diketahui setelah adanyarapat pleno terbuka hasil rekapitulasi nasional verifikasi penetapan partai peserta Pemilu 2024 yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Dalam rapat Pleno terbuka ini, awalnya masing-masing KPU daerah diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi. Kemudian sampai pada penyampaian KPU Provinsi NTT.
Pada Provinsi NTT hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual dalam hal ini kepengurusan. Sementara 17 partai lainnya dinyatakan memenuhi syarat.
Kemudian Partai Ummat juga dinyatakan tak memenuhi syarat pada Provisi Sulawesi Utara.