Divonis Tak Sampai 2 Tahun, Bharada E Berpeluang Kembali Berkarier di Polri

Suara Bestie

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:05 WIB
Divonis Tak Sampai 2 Tahun, Bharada E Berpeluang Kembali Berkarier di Polri
Richard Eliezer alias Bharada E (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Vonis bagi Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya diputuskan oleh majelis hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Teman sekamar sekaligus eksekutor pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ini divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama alias Justice Collabolator.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Richard Eliezer dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar hakim.

Dengan putusan ini, Bharada E berpeluang kembali berkarier di Polri yang jadi instansi pengabdiannya sebelumnya.

"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, dalam program Kompas Petang beberapa waktu lalu.

Karier Bharada E menurutnya mungkin masih bisa diselamatkan bila vonisnya tak lebih dari 2 tahun.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah menyampaikan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

Hal seperti ini sudah dilakukan kepada mantan kekasih Angelina Sondakh, AKBP Brotoseno.

Dalam putusan mengejutkan yang diucapkan hakim ini, pendukung Bharada E langsung berteriak dan menangis.

baca juga

Bharada E sendiri langsung menutup wajahnya dan menangis haru saat mendengar vonis hakim ini.

Demikian pula keluarga Bharada E yang ada di Manado, Sulawesi Utara yang langsung menangis haru sambil berdoa.

Dalam tayangan siaran langsung di televisi, terlihat kondisi ruang sidang langsung ramai.

Para pengacara dan Eliezer langsung berkumpul.

Hakim pun langsung mendapatkan pujian bertubi-tubi dari pengunjung.

“Hakim The Best, Hakim The Best,” sorak para pengunjung.

Vonis Bharada E ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang mencapai 12 tahun penjara.

Bharada E merupakan eksekutor penembakan Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengunjung Sidang Bersorak Hingga Menangis

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengunjung Sidang Bersorak Hingga Menangis

Bestie | Rabu, 15 Februari 2023 | 12:37 WIB

Eliezer Angels Teriaki Bharada E yang Hanya Terdiam Membuat Hakim Marah

Eliezer Angels Teriaki Bharada E yang Hanya Terdiam Membuat Hakim Marah

Bestie | Rabu, 15 Februari 2023 | 12:21 WIB

Pesan Mendalam Ibu Bharada E di Detik-detik Vonis : Tuhan Pasti Menolongmu

Pesan Mendalam Ibu Bharada E di Detik-detik Vonis : Tuhan Pasti Menolongmu

Bestie | Rabu, 15 Februari 2023 | 09:22 WIB

Terkini

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki

Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada

Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen

Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:59 WIB

Indonesia Punya Potensi Besar Kembangkan Kripto Syariah

Indonesia Punya Potensi Besar Kembangkan Kripto Syariah

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:55 WIB

5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Remaja Sekolah yang Hasilnya Natural dan Tidak Dempul sesuai Review

5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Remaja Sekolah yang Hasilnya Natural dan Tidak Dempul sesuai Review

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:45 WIB

×