Akhirnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia memutuskan tidak banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer.
"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana, Kamis (16/02/2023) dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com.
Ia menerangkan, ada beberapa pertimbangan jaksa untuk tidak banding. Hal itu terlihat dari keluarga Briagadir J.
"Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis," ujarnya.
Richard Eliezer juga disebut berani membongkar kasus pembunuhan Brigadir J dan menjadi justice collaborator.
Untuk diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Nasib KLB PSSI Usai Ricuh: Drama Waketum PSSI Berubah Tiga Kali, Ratu Tisha Terpilih