- Polda Metro Jaya membongkar peredaran 9,4 kilogram ganja dan menangkap tiga tersangka di parkiran RS UKI, Jakarta Timur.
- Penangkapan tiga tersangka berinisial A, S, dan B dilaksanakan pada Kamis, 5 Februari 2026, pukul 20.20 WIB.
- Selain ganja, polisi menyita barang bukti meliputi empat ponsel dan satu unit mobil Daihatsu Xenia.
Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jenis ganja seberat 9,4 kilogram yang beroperasi di Jakarta Timur. Tiga tersangka ditangkap saat berada di dalam mobil di area parkir Rumah Sakit UKI, Cawang, Kramat Jati.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 20.20 WIB. Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Polisi mendapati satu unit mobil Daihatsu Xenia yang dicurigai memasuki area parkir rumah sakit. Saat dilakukan pemeriksaan, tiga orang di dalam kendaraan langsung diamankan.
Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rian Faozi menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial A, S, dan B. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat, beserta sejumlah paket kecil lainnya. Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 9.465 gram bruto.
"Pada hari Kamis, 5 Februari 2026 sekira pukul 20.20 wib telah mengamankan 3 orang yang diduga penyalahguna tindak pidana narkotika dengan inisial A, S dan B di halaman Parkir RS. Uki Jakarta Timur, kemudian barang bukti yang kami amankan diduga narkotika jenis ganja weberat 9.465 gram," ungkap Rian kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Selain narkotika, polisi juga menyita empat unit telepon genggam serta satu unit mobil yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.