Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting buka suara menanggapi nasib Bharada E atau Richard Eliezer setelah bebas dari penjara.
Richard Eliezer sendiri divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun Richard Eliezer telah menjalani masa tahanan sejak awal Agustus 2022, artinya Richard harus menjalani masa tahanan kurang lebih selama 1 tahun lagi.
Sementara, sesuai aturan kepolisian, hukuman pidana yang tidak lebih dari dua tahun bisa membuat Richard Eliezer kembali menjadi polisi.
Kendati demikian, Jamin Ginting tidak menyarankan Richard Eliezer kembali ke kepolisian.
Sebab, Jamin Ginting khawatir masih ada kekuatan Ferdy Sambo di kepolisian hingga bisa membalaskan dendam.
Sementara, keselamatan Richard Eliezer sudah tidak dijamin lagi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Pertama saya khawatir tentang keselamatannya. Nanti dia kan kalau sudah diterima lagi kepolisian dan dia menjabat kepolisian maka lepaslah pertanggungjawaban LPSK, karena sudah dikembalikan. Nah siapa lagi yang akan menjaga keselamatan."
"Saya khawatirnya Pak Ferdy Sambo ini masih mempunyai kekuatan-kekuatan untuk membalas rasa dendam, contohnya ya, mudah-mudahan tidak," kata Jamin Ginting, dikutip dari akun @lambegosiip, Jumat (17/2/2023).
Baca Juga: Sistem Kerja Fleksibel Bisa Dorong Perempuan di Dunia Kerja, Benarkah?
Alih-alih kembali ke kepolisian, Jamin Ginting merasa LPSK perlu mendampingi dan mengawasi agar memberi Richard Elizer pekerjaan baru.
Bahkan, melihat contoh di luar negeri, seorang Justice Collaborator seperti Richard Elizer identitasnya harus dihilangkan.
Hal itu lantaran nasib keselamatannya yang masih belum terjamin meski sudah bebas dari penjara.
"Saya kira LPSK harus menjamin memberikan pekerjaan dan pengawasan kepada dia. Kalau di luar negeri kan seseorang yang disebut Justice Collaborator, identitasnya harus dihilangkan, diganti, dan dilindungi, dikasih pekerjaan," jelas Jamin Ginting.