Emosi Venna Melinda terpancing usai dirinya diancam kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga.
Venna Melinda terancam akan dihukum 4 tahun penjara jika tak segera mengembalikan barang-barang milik Ferry Irawan.
Mendengar hal itu, Venna Melinda sontak bertindak cepat dan tegas. Ia membuat berita acara resmi dan menyiapkan semua barang-barang Ferry yang ada di dalam rumahnya.
Dengan membawa berita acara tersebut, Venna Melinda menjelaskan bahwa ia ingin urusan soal barang-barang Ferry terselesaikan, sehingga ia bisa fokus kembali dengan kasus KDRT.
“Saya hanya ingin kita clear, untuk mengembalikan barang-barang, sehingga tidak ada lagi statement yang saya rasa tidak berkolerasi secara langsung dengan urusan KDRT,” ujarnya.
“Jadi Saya ingin lihat yang katanya ada surat kuasa dari Ferry Irawan, yang katanya sudah kasih daftar, saya mau lihat sekarang disaksikan oleh teman-teman wartawan dan kuasa hukum saya,” tambanya.
Namun, Sunan Kalijaga justru hanya menunjukkan surat permintaan tolong dari Ferry dan bukan surat kuasa resmi.
“Mohon maaf ini bukan surat kuasa lo! Yang bisa membuat orang harus terancam 4 tahun, itu lucu sih,” ungkap Venna penuh emosi.
“Saya nggak tahu apa yang diminta, tapi saya tiba-tiba terancam 4 tahun kan bingung,” sambungnya.
Tak menyela sedikitpun, Sunan Kalijaga terlihat hanya mengedipkan mata saja.
“Sebenarnya inikan bentuknya adalah permintaan tolong kepada saya, kemudian dari pihak keluarga mengatakan bahwa mereka saja yang menerima. Karena seyogyanya kan saya tidak mungkin membuat surat kuasa,” bela Sunan Kalijaga.
“Tapi kalau saya sampai terancam 4 tahun kan jadi kasus namanya,” sahut Venna.
Mendengar jawaban ketus Venna, Sunan Kalijaga melakukan pembelaan dengan mengatakan bahwa ancaman 4 tahun yang dijelaskan hanyalah sebagai edukasi untuk masyarakat.
“Itu hanya edukasi kepada masyarakat bahwa kalau kita kebetulan dititipin barang atau pegang barang seseorang dan seseorang itu sudah minta dikembalikan, kalau sampai tidak dikembalikan maka ada pasalnya, seperti itu aja,” ungkap Sunan Kalijaga.