Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David mengungkapkan, pada saat Kajati DKI Jakarta hadir membesuk David di rumah sakit, tidak ada sama sekali pembahasan terkait restorative justive dengan keluarga David.
"Yang ada Kajati memastikan bahwa yang dialami David ini merupakan penganiayaan berat," ungkap Mellisa, Jumat 17 Maret 2023.
Sudah 25 hari David masih dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada. Tanpa adanya perkembangan kesadaran kualitatif.
"Bagaimana mungkin masih sempat terpikirkan wacana untuk restorative juctice,"
"Mohon atensi Kejaksaan Agung untuk lebih memihak kepada korban sesuai dengan instruksi Jaksa Agung," kata Mellisa di akun twitternya.
Dia mengatakan, untuk pelaku anak dimungkinkan diversi. Jika ancaman pidana dibawah 7 tahun.
Sementara para pelaku yang menganiaya David dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Secara hukum normative, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan. Dimana kerugian korban tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Dalam hal penganiayaan berat terencana yang dimuat dalam pasal 355 KUHP tentu tidak ada peluang terhadap RJ.
Baca Juga: Link Nonton The Heavenly Idol Episode 9 Sub Indo HD, Langsung Klik di Sini!
"Tawaran Restorative Justice terhadap penganiayaan David ini tentu sesat hukum, sesat nalar dan sesat moral. Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yang dialami oleh anak korban David?," ungkap Mellisa.