Upaya konservasi
Untuk menekan kemerosotan populasi Jalak Bali, pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya konservasi, salah satunya adalah penetapan burung ini sebagai satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang, yaitu perlindungan hukum melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 421/Kpts/Um/8/1970 tanggal 26 Agustus 1970.
Perlindungan hukum lain juga terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jalak Bali. Pada peraturan terdapat larangan perdagangan satwa kecuali hasil dari penangkaran generasi ketiga atau bukan berasal dari indukan burung alam.
Cara lain untuk mempertahankan populasi Jalak Bali adalah melalui metode ex-situ dan in-situ, yakni:
a. Ex-situ
Ex-situ dilakukan melalui pelestarian atau penangkaran burung di luar habitat aslinya, seperti kebun Binatang dan penangkaran lain, contohnya adalah penangkaran burung Jalak Bali di Buleleng, Bali.
b. In-situ
In-situ adalah pelestarian atau konservasi yang dilakukan di habitat aslinya. Caranya adalah dengan memperbaiki kualitas alam tempat burung ini tinggal, yaitu Taman Nasional Bali Barat.