Ancaman kepunahan terhadap burung Jalak Bali dimasukkan dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora) atau konvensi perdagangan internasional flora dan fauna.
Menurut CITES burung Jalak Bali masuk kategori Appendix I. Hal itu menyatakan bahwa satwa ini tidak boleh diperdagangkan dan ada larangan untuk mengambil dan menjualbelikannya karena terancam punah.
Sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) masuk ke dalam kelompok “kritis” (Critically Endangered). Status tersebut memiliki arti bahwa ada risiko besar yang dialami Jalak Bali terhadap kepunahan dalam waktu dekat di alam liar.
Penyebab Langka
Ancaman kepunahan yang dihadapi Jalak Bali dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu alami dan non alami.
Faktor non alami merupakan penyebab yang paling dominan akibat perilaku manusia yang semakin mendesak habitat burung dan menurunkan jumlah individu di alam liar.
Kegiatan perburuan liar terhadap burung endemic ini memperparah keadaan. Jalak Bali banyak diburu untuk menjadi koleksi burung kicauan.
Kegiatan tersebut akan mengubah tatanan dan struktur ekosistem di alam. Perburuan dapat menyebabkan jumpah burung jantan dan betina tidak seimbang sehingga menggagalkan proses reproduksi.
Kegiatan deforestasi yang tidak memperhatikan habitat flora dan fauna juga menyebabkan tempat hidup burung ini semakin sempit dan terdesak sehingga menyulitkannya untuk mencari makanan.
Baca Juga: Foto Bareng Syahnaz, Jeje Disebut Enggak Ada Harga Diri
Salah satu alasan deforestasi adalah alih fungsi lahan untuk tempat mukim penduduk yang kian bertambah.
Data BKSDA Bali Barat menyatakan jika ruang hunian atau home ring Jalak Bali saat ini hanya tersisa kurang dari 1.000 hektar.
Faktor Alam
Faktor alam yang menyebabkan kelangkaan dan ancaman kepunahan dapat dibagi menjadi beberapa kriteria, yaitu peningkatan predator alami (ular dan burung elang), penyakit, hewan pesaing tempat hidup dan makanan, bencana alam serta mortalitas atau laju kematian yang tinggi.
Selain itu, kondisi lingkungan seperti musim kemarau yang panjang menjadikan habitat di Taman Nasional Bali Barat menjadi tidak toleran dan menurunkan kualitas serta harapan hidup Jalak Bali.
Musim kemarau yang berlangsung terlalu lama akan mengurangi sumber air yang menjadi sumber utama kehidupan flora dan fauna.
Upaya konservasi
Untuk menekan kemerosotan populasi Jalak Bali, pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya konservasi, salah satunya adalah penetapan burung ini sebagai satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang, yaitu perlindungan hukum melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 421/Kpts/Um/8/1970 tanggal 26 Agustus 1970.
Perlindungan hukum lain juga terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jalak Bali. Pada peraturan terdapat larangan perdagangan satwa kecuali hasil dari penangkaran generasi ketiga atau bukan berasal dari indukan burung alam.
Cara lain untuk mempertahankan populasi Jalak Bali adalah melalui metode ex-situ dan in-situ, yakni:
a. Ex-situ
Ex-situ dilakukan melalui pelestarian atau penangkaran burung di luar habitat aslinya, seperti kebun Binatang dan penangkaran lain, contohnya adalah penangkaran burung Jalak Bali di Buleleng, Bali.
b. In-situ
In-situ adalah pelestarian atau konservasi yang dilakukan di habitat aslinya. Caranya adalah dengan memperbaiki kualitas alam tempat burung ini tinggal, yaitu Taman Nasional Bali Barat.