bestie

Tirai Kamar Hotel Terbuka, Aksi Suami Istri Ini Jadi Tontonan Warga di Luar Hotel

Suara Bestie Suara.Com
Senin, 21 Agustus 2023 | 07:52 WIB
Tirai Kamar Hotel Terbuka, Aksi Suami Istri Ini Jadi Tontonan Warga di Luar Hotel
Tirai kamar hotel terbuka

Peristiwa mengejutkan terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ketika seorang mahasiswa berusia 20 tahun, RD, dan seorang wiraswasta berusia 20 tahun, FLS, ditangkap oleh Tim Buser77 Polresta Kendari. 

Mereka terlibat dalam penyebaran video adegan tak senonoh yang merekam sepasang laki-laki dan perempuan dalam aksi hubungan suami istri di dalam sebuah kamar hotel berbintang.

Kejadian ini bermula pada Hari Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 18.00 Wita. RD tengah menikmati santap malam bersama keluarganya di depan sebuah hotel

Secara tidak sengaja, matanya tertuju pada jendela kamar hotel yang terbuka lebar. Tanpa berpikir panjang, RD langsung mengambil ponselnya dan merekam adegan tersebut.

Video yang berdurasi 20 detik tersebut kemudian dia kirim melalui aplikasi WhatsApp kepada rekannya, FLS. 

Tanpa mempertimbangkan dampaknya, FLS langsung menyebar video tersebut melalui berbagai grup WhatsApp yang ada di ponselnya.

Sayangnya, pasangan dalam video tersebut tidak menyadari bahwa tirai jendela kamar hotel mereka terbuka, sehingga adegan mereka terlihat jelas oleh warga.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap berdasarkan bukti yang kuat, dan mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Undang-undang ini menekankan larangan distribusi dan penyebaran konten yang dapat merusak moral.

Baca Juga: Bojan Hodak: Serangan Persib Bandung Masih Belum Tajam

Para pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani interogasi. RD mengaku merekam video tersebut secara tidak sengaja saat ia sedang makan bakso bersama keluarganya. 
Setelah merekamnya, ia mengirimnya kepada FLS. FLS juga mengakui bahwa ia secara sembarangan menyebar video tersebut di berbagai grup WhatsApp yang ia ikuti.

Akibat perbuatannya, keduanya dihadapkan pada dakwaan melanggar pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pasal ini dapat berakibat pada hukuman penjara hingga 6 tahun.

Dalam kronologis peristiwa ini, ditemukan bahwa pasangan yang terekam dalam video tersebut adalah NA dan pasangannya.

Mereka tak menyadari bahwa adegan pribadi mereka terekam oleh mata tertajam, yakni kamera ponsel FLS. Kondisi ini menjadi pelajaran berharga bagi semua individu untuk lebih berhati-hati dalam menjaga privasi, terutama di tempat-tempat umum.

Kejadian ini mengingatkan kita tentang pentingnya etika digital dan penggunaan teknologi dengan bijak. Pelajaran berharga ini bisa diambil sebagai pengingat bahwa tindakan sembrono dalam dunia digital dapat berdampak serius pada kehidupan nyata, terutama ketika melibatkan privasi dan moral.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI