Hite dan Marson Cabut Perkara Berkaitan Usia Minimal Calon Presiden di MK

Suara Bestie

Senin, 02 Oktober 2023 | 16:13 WIB
Hite dan Marson Cabut Perkara Berkaitan Usia Minimal Calon Presiden di MK
Hakim MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berkaitan dengan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin 2 Oktober 2023.

Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu

Dalam petitumnya, para pemohon meminta ketentuan syarat capres dan cawapres Indonesia diubah, mulai dari berusia paling rendah dari 40 tahun menjadi 30 tahun.

Menurut para pemohon, secara fakta, terdapat beberapa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dan telah berpengalaman.

Pemohon mencontohkan kepala daerah itu ialah Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 tahun), Wali Kota Medan Bobby Nasution (32 tahun), Bupati Trenggalek Emil Dardak (32 tahun), dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming (35 tahun).

"Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada 13 September 2023, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang MK, serta memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya," kata Anwar.

Namun demikian, lanjutnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua pada tanggal 26 September 2023, para pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara. Alasannya adalah karena pemohon merasa argumentasi permohonan masih lemah.

"Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat Yang Mulia soal sidang pertama, Yang Mulia. Ya, begitu, Yang Mulia. Masih lemahnya argumentasi kami, Yang Mulia," demikian kata Hite sebagaimana dikutip dalam risalah persidangan yang diunduh dari laman resmi MK RI di Jakarta.

baca juga

Atas permohonan pencabutan perkara tersebut, MK melakukan rapat permusyawaratan hakim dan berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 itu beralasan menurut hukum.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK, penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali. Dengan demikian, Hite dan Marson tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut.

"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ujar Anwar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Geruduk Patung Kuda, KSPSI dan AASB Berharap MK Netral Saat Putuskan Perkara UU Omnibus Law

Geruduk Patung Kuda, KSPSI dan AASB Berharap MK Netral Saat Putuskan Perkara UU Omnibus Law

News | Sabtu, 30 September 2023 | 16:48 WIB

Ketar-ketir PDIP Tunggu MK Putuskan Aturan Usia Seperti Gibran Maju Cawapres

Ketar-ketir PDIP Tunggu MK Putuskan Aturan Usia Seperti Gibran Maju Cawapres

Kotak Suara | Rabu, 27 September 2023 | 17:01 WIB

Profil Arsul Sani, Anggota DPR Fraksi PPP yang Resmi Jadi Hakim MK

Profil Arsul Sani, Anggota DPR Fraksi PPP yang Resmi Jadi Hakim MK

Bisnis | Rabu, 27 September 2023 | 16:02 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×