Hite dan Marson Cabut Perkara Berkaitan Usia Minimal Calon Presiden di MK

Suara Bestie | Suara.com

Senin, 02 Oktober 2023 | 16:13 WIB
Hite dan Marson Cabut Perkara Berkaitan Usia Minimal Calon Presiden di MK
Hakim MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berkaitan dengan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin 2 Oktober 2023.

Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu

Dalam petitumnya, para pemohon meminta ketentuan syarat capres dan cawapres Indonesia diubah, mulai dari berusia paling rendah dari 40 tahun menjadi 30 tahun.

Menurut para pemohon, secara fakta, terdapat beberapa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dan telah berpengalaman.

Pemohon mencontohkan kepala daerah itu ialah Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 tahun), Wali Kota Medan Bobby Nasution (32 tahun), Bupati Trenggalek Emil Dardak (32 tahun), dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming (35 tahun).

"Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada 13 September 2023, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang MK, serta memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya," kata Anwar.

Namun demikian, lanjutnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua pada tanggal 26 September 2023, para pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara. Alasannya adalah karena pemohon merasa argumentasi permohonan masih lemah.

"Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat Yang Mulia soal sidang pertama, Yang Mulia. Ya, begitu, Yang Mulia. Masih lemahnya argumentasi kami, Yang Mulia," demikian kata Hite sebagaimana dikutip dalam risalah persidangan yang diunduh dari laman resmi MK RI di Jakarta.

Atas permohonan pencabutan perkara tersebut, MK melakukan rapat permusyawaratan hakim dan berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 itu beralasan menurut hukum.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK, penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali. Dengan demikian, Hite dan Marson tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut.

"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ujar Anwar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Geruduk Patung Kuda, KSPSI dan AASB Berharap MK Netral Saat Putuskan Perkara UU Omnibus Law

Geruduk Patung Kuda, KSPSI dan AASB Berharap MK Netral Saat Putuskan Perkara UU Omnibus Law

News | Sabtu, 30 September 2023 | 16:48 WIB

Ketar-ketir PDIP Tunggu MK Putuskan Aturan Usia Seperti Gibran Maju Cawapres

Ketar-ketir PDIP Tunggu MK Putuskan Aturan Usia Seperti Gibran Maju Cawapres

Kotak Suara | Rabu, 27 September 2023 | 17:01 WIB

Profil Arsul Sani, Anggota DPR Fraksi PPP yang Resmi Jadi Hakim MK

Profil Arsul Sani, Anggota DPR Fraksi PPP yang Resmi Jadi Hakim MK

Bisnis | Rabu, 27 September 2023 | 16:02 WIB

Terkini

Al-Ittihad Incar Casemiro, Berpeluang Didapat Gratis Musim Depan

Al-Ittihad Incar Casemiro, Berpeluang Didapat Gratis Musim Depan

Bola | Kamis, 26 Maret 2026 | 06:36 WIB

Demi Mental Pemain, Dean James Dicoret dari Skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series

Demi Mental Pemain, Dean James Dicoret dari Skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series

Bola | Kamis, 26 Maret 2026 | 06:34 WIB

Didier Deschamps Pastikan Kylian Mbappe Fit, Berpeluang Jadi Starter Lawan Brasil

Didier Deschamps Pastikan Kylian Mbappe Fit, Berpeluang Jadi Starter Lawan Brasil

Bola | Kamis, 26 Maret 2026 | 06:30 WIB

6 Drama Park Jihoon, Film Terbarunya The King's Warden Terlaris Sepanjang Masa

6 Drama Park Jihoon, Film Terbarunya The King's Warden Terlaris Sepanjang Masa

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 06:30 WIB

Anak Cristiano Ronaldo Merapat ke Akademi Real Madrid

Anak Cristiano Ronaldo Merapat ke Akademi Real Madrid

Bola | Kamis, 26 Maret 2026 | 06:27 WIB

Al-Ittihad Kembali Dekati Mohamed Salah usai Putuskan Tinggalkan Liverpool

Al-Ittihad Kembali Dekati Mohamed Salah usai Putuskan Tinggalkan Liverpool

Bola | Kamis, 26 Maret 2026 | 06:24 WIB

Vinicius Junior Tegaskan Komitmen Bertahan di Real Madrid

Vinicius Junior Tegaskan Komitmen Bertahan di Real Madrid

Bola | Kamis, 26 Maret 2026 | 06:20 WIB

Identik dengan Maaf-Maafan, Ini Makna Asli Idulfitri yang Jarang Disadari

Identik dengan Maaf-Maafan, Ini Makna Asli Idulfitri yang Jarang Disadari

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 06:15 WIB

Rezeki Melimpah, Ini 6 Shio yang Paling Beruntung 26 Maret 2026

Rezeki Melimpah, Ini 6 Shio yang Paling Beruntung 26 Maret 2026

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 06:15 WIB

CAS Konfirmasi Banding Senegal atas Pencabutan Gelar Piala Afrika 2025

CAS Konfirmasi Banding Senegal atas Pencabutan Gelar Piala Afrika 2025

Bola | Kamis, 26 Maret 2026 | 06:06 WIB